Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penegasan Kembali Pengajuan Permohonan Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran (S-72)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-56/PB.2/2024 tanggal 10 Januari 2024 hal Penegasan Kembali Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran, maka dalam rangka mendukung percepatan belanja negara dan pemenuhan kebutuhan biaya operasional satuan kerja Kementerian/Lembaga, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemberian persetujuan besaran UP dan persetujuan UP melampaui besaran UP dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ketentuan Kepala KPPN dalam memberikan persetujuan besaran UP Satker memperhatikan:
    1. Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP untuk masing-masing sumber dana dalam DIPA;
    2. Besaran UP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
    3. Frekuensi revolving UP satker dan rata-rata besaran nilai revolving UP tersebut sepanjang TA 2023 sebagai dasar pemberian persetujuan besaran UP TA 2024.
  2. Dalam pengajuan permohonan persetujuan besaran UP oleh Satker melalui SAKTI ke KPPN Kotabumi melampirkan dokumen antara lain:
    1. Surat Pernyataan UP;
    2. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BPG yang dibantu oleh BPP);
    3. Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (Belanja 51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayaran (UP, LS, KKP) sesuai format terlampir yang dapat diunduh juga pada tautan s.id/format116;
    4. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang masih berlaku;
    5. PDF Sertifikat PNT dan SNT bagi PPK dan PPSPM bagi yang sudah memiliki untuk keperluan pendataan dan pemetaan pengajuan Pelatihan PPK/PPSPM 2024;
    6. Bagi satker yang tidak menggunakan porsi KKP (UP 100% tunai) maka wajib menambahkan lampiran persyaratan berupa Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP sesuai format yang dapat diunduh pada tautan s.id/format116 pada saat pengajuan Permohonan UP melalui SAKTI
  3. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-72 :

 

SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
Kertas Kerja Kebutuhan Belanja untuk Permohonan UP ND-56/PB.2/2024 DOWNLOAD DISINI
Pakta Integritas TA. 2024 - DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP ND-512/PB/2019 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - DOWNLOAD DISINI
Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) - DOWNLOAD DISINI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search