Kepada Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi Terlampir
di tempat
Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 119/PB/PB.3/2024 tanggal 23 April 2024 hal Pelaksanaan Roll Out Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU melalui Aplikasi SAKTI, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 serta PMK Nomor 116/PMK.05/2018, Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Dalam rangka simplifikasi proses bisnis, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara perlu dilakukan migrasi dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT menjadi menggunakan Aplikasi SAKTI.
3. Untuk LPJ Bendahara periode bulan April 2024 ditetapkan pelaksanaan roll out penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan melalui Aplikasi SAKTI bagi seluruh Satker Kementerian/Lembaga.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, Bendahara Satker agar menyampaikan LPJ Bendahara (Pengeluaran, dan Penerimaan) periode bulan April 2024 dan periode seterusnya melalui Aplikasi SAKTI.
5. Petunjuk teknis LPJ Bendahara konsep baru serta video rekaman sosialisasi terkait penyampaian dan validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI dapat diunduh/dilihat pada tautan https://linktr.ee/MigrasiLPJ.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.