Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi
di tempat
Dalam rangka memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan pembayaran atas Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Fungsional.
Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
S-356
SE-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Fungsional