Kotabumi (21/7). Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Lampung Utara. Penandatangan Berita Acara Rekonsilisasi secara bersamaan antara Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara-Bapak Mikael Saragih, Kepala KPP Pratama Kotabumi-Nurdin Edwin dan Kepala KPPN Kotabumi-Muhammad Syaifuddin Luthfi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Kotabumi, Muhammad Syaifuddin Lutfhi menyampaikan bahwa Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan syarat untuk penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan III Tahun Anggaran 2023.
Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Lampung Utara, kiranya BAR berkenaan dapat segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Untuk Pemda lainnya diharapkan dapat segera dilakukan penandatangan BAR yang sama.
Kontributor: Purwanto