Kotabumi (24/7). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, disebutkan bahwa batas akhir penyampaian persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap I melalui aplikasi OMSPAN adalah tanggal 21 Juli.
Pada hari Jumat (21/7), Kepala KPPN Kotabumi, Muhammad Syaifuddin Luthfi didampingi Kepala Seksi Bank, Purwanto, melakukan kunjungan koordinasi ke BPKAD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2023 khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Kotabumi diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lampung, Ir. Mikael Saragih, M.M. beserta Kepala Bidang Perbendaharaan, Iskandar Helmi, S.E., M.M.
Sebagai diatur dalam PMK di atas, bahwa persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap I antara lain meliputi Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023, adanya Rencana Kegiatan per jenis per bidang/subbidang serta adanya laporan hasil reviu atas LRPD CO Kegiatan DAK Fisik TA 2022.
Kepala KPPN Kotabumi berharap bahwa seluruh persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap 1 tahun 2023 ini dapat dipenuhi oleh Pemda sehingga seluruh alokasi DAK Fisik dapat tersalurkan.
Kontributor : Purwanto