Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

SEBETIK

Seputar Berita KPPN Kotabumi

Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Tahap I Pada Kabupaten Lampung Utara

Kotabumi (24/7). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, disebutkan bahwa batas akhir penyampaian persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap I melalui aplikasi OMSPAN adalah tanggal 21 Juli.

Pada hari Jumat (21/7), Kepala KPPN Kotabumi, Muhammad Syaifuddin Luthfi didampingi Kepala Seksi Bank, Purwanto, melakukan kunjungan koordinasi ke BPKAD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2023 khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Kotabumi diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lampung, Ir. Mikael Saragih, M.M. beserta Kepala Bidang Perbendaharaan, Iskandar Helmi, S.E., M.M.

Sebagai diatur dalam PMK di atas, bahwa persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap I antara lain meliputi Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023, adanya Rencana Kegiatan per jenis per bidang/subbidang serta adanya laporan hasil reviu atas LRPD CO Kegiatan DAK Fisik TA 2022.

Kepala KPPN Kotabumi berharap bahwa seluruh persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap 1 tahun 2023 ini dapat dipenuhi oleh Pemda sehingga seluruh alokasi DAK Fisik dapat tersalurkan.

 

Kontributor : Purwanto

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search