Senin, 29 Maret 2021, bertempat di Ruang Rapat KPPN Makassar II, seluruh pejabat dan pelaksana berkumpul untuk membahas penyusunan Rencana Strategis KPPN Makassar II Tahun 2020 - 2024. Rencana Strategis KPPN Makassar II Tahun 2020 - 2024 disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020 - 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-193/PB/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020 - 2024.
Disusunnya Rencana Strategis KPPN Makassar II Tahun 2020 - 2024 diharapkan bisa sebagai guidance dalam pengambilan keputusan jangka menengah di lingkungan KPPN Makassar II, dokumen ini diharapkan juga menunjukkan peran KPPN Makassar II dalam mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan pada tahun 2020 - 2024.
Penyusunan Rencana Strategis KPPN Makassar II di tahun 2020 ini mempertimbangkan keadaan dan kondisi perekonomian Indonesia secara umum akibat adanya Pandemi Covid-19 yang mulai merebak di awal tahun 2020. Berbagai inovasi dan kebijakan diambil oleh KPPN Makassar II untuk menjamin dapat terlaksananya tugas pokok dan fungsi KPPN Makassar II sebagai Kuasa BUN di Daerah. Adanya Pandemi Covid19, memaksa seluruh jajaran pegawai dan satuan kerja untuk bisa menguasai Teknologi Informasi, setidaknya bisa menggunakan layanan dan inovasi yang telah disusun oleh KPPN Makassar II untuk mendukung Layanan Tanpa Tatap Muka, diantaranya adalah E-SPM, KAwal SKPP, Yuskanov19 (Konsultasi Online CSO KPPN Makassar II), Portal KPPN Makassar II.
Acara ditutup dengan foto bersama seluruh pejabat dan pelaksana setelah membahas penyusunan Rencana Strategis KPPN Makassar II Tahun 2020 - 2024 sebagai bentuk nyata komitmen seluruh pegawai untuk melaksanakan dengan sepenuh hati kebijakan yang telah dituangkan dalam Renstra.