-
A. Residu Data BMN Anomali
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3/PB/PB.6/2022 tanggal 25 Januari 2022 hal Rilis Aplikasi SAIBA Versi 21.1.0 dan SIMAK Versi 21.1.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Unaudited Tahun 2021 dan S-16/PB/PB.6/2022 tanggal 25 Maret 2022 hal Rilis Update Aplikasi Persediaan Versi 21.1.0, SIMAK BMN Versi 21.2.0, dan SAIBA Versi 21.2.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2021 Audited, pada masa penyusunan laporan keuangan tahun 2021, seluruh satker telah melakukan serangkaian prosedur Kertas Kerja Konfirmasi (K3), normalisasi beserta tindak lanjut normalisasi (Input Normalisasi atau Hapus Normalisasi), perbaikan data persediaan minus, serta penyamaan data persediaan antara Aplikasi Persediaan dan Aplikasi SAIBA dalam rangka penyelesaian data Barang Milik Negara (BMN) anomali. Penyelesaian data BMN anomali dilakukan dengan tujuan untuk membentuk saldo awal yang wajar dan akurat pada modul-modul pelaporan SAKTI. Namun demikian, setelah laporan keuangan tahun 2021 audited selesai disusun, masih terdapat data BMN anomali yang belum diselesaikan, di mana di antaranya menjadi temuan pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2021.
Beberapa kondisi data anomali yang ditemukan setelah terbitnya laporan keuangan tahun 2021 audited beserta dampaknya antara lain:
- Data Persediaan Anomali
a. Tidak terdapat data detail persediaan per layer pada Aplikasi e-Rekon&LK
Hal ini disebabkan satker tidak melakukan update Aplikasi Persediaan versi terakhir (versi 21.1.1 date modified 18-04-2022) dan tidak mengirimkan data persediaan ke Aplikasi SIMAK BMN menggunakan aplikasi yang paling mutakhir dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2021 audited. Kondisi ini mengganggu proses migrasi data ke SAKTI karena Modul Persediaan SAKTI tidak memperoleh saldo awal tahun 2022 per anak satker per kode barang per layer FIFO.
b. Terdapat data detail persediaan per layer pada Aplikasi e-Rekon&LK namun berbeda dengan saldo persediaan pada neraca percobaan tahun 2021 audited
Hal ini terjadi karena proses penyamaan data persediaan antara Aplikasi Persediaan dengan Aplikasi SAIBA tidak berhasil, sebagai akibat satker tidak melakukan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Sebagai contoh, satker dan/atau anak satker tidak melakukan login ulang setelah melakukan update Aplikasi Persediaan versi terakhir sehingga proses perhitungan ulang sesuai urutan layer FIFO tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyebab lain adalah terdapat transaksi persediaan tahun 2022 yang telah direkam pada Aplikasi Persediaan tahun 2021 sehingga data detail persediaan per layer yang dihasilkan menjadi tidak tepat. Kondisi ini seharusnya telah diketahui ketika satker melakukan penerimaan dan penyamaan data pada Aplikasi SAIBA, sehingga dapat segera ditangani sebelum laporan keuangan tahun 2021 audited diterbitkan. Permasalahan ini wajib diselesaikan sebelum dilakukan migrasi data ke SAKTI, karena akan berdampak pada ketidak-akuratan data serta selisih saldo persediaan antara Modul Persediaan dengan Modul Akuntansi dan Pelaporan SAKTI.
c. Terdapat layer (kuantitas) persediaan minus
Layer persediaan minus baik saldo awal maupun layer-layer selanjutnya seharusnya dapat diselesaikan menggunakan update Aplikasi Persediaan versi terakhir. Masih adanya layer persediaan minus mengindikasikan bahwa satker tidak menggunakan update Aplikasi Persediaan versi terakhir dan/atau tidak memedomani petunjuk teknis instalasi dan penggunaan update aplikasi sebagaimana mestinya. Layer persediaan minus tidak dapat dilakukan migrasi data ke SAKTI karena tervalidasi sebagai data tidak normal.
d. Terdapat selisih data persediaan dalam daftar (barang usang, barang rusak, barang tidak dikuasai) antara Aplikasi Persediaan dengan e-Rekon&LK
Permasalahan ini serupa dengan kondisi sebagaimaan dimaksud pada huruf b di atas, di mana terdapat selisih data antara Aplikasi Persediaan dengan e-Rekon&LK. Meskipun persediaan usang, persediaan rusak, dan persediaan tidak dikuasai tidak lagi disajikan dalam laporan BMN dan laporan keuangan, namun data tersebut diperlukan dalam rangka tindak lanjut penatausahaan BMN seperti proses penghapusan dan/atau pemindahtanganan. Untuk itu, diperlukan data persediaan usang, persediaan rusak, dan persediaan tidak dikuasai yang valid untuk dimigrasi ke SAKTI.
e. Terdapat layer (harga satuan) persediaan minus
Layer persediaan minus terjadi karena kuantitas minus sebagaimana dimaksud pada huruf c atau harga satuan minus. Data dengan kondisi ini tidak dapat dimigrasi ke SAKTI karena termasuk data tidak normal yang berdampak pada validitas saldo persediaan.
f. Terdapat kodefikasi persediaan yang tidak sesuai ketentuan
Kodefikasi persediaan terdiri dari 10 digit kode sub-sub kelompok barang dan 6 digit kode barang. Pada beberapa satker, ditemukan kodefikasi persediaan yang tidak standar, antara lain kodefikasi persediaan kosong dan kodefikasi persediaan kurang dari 16 digit. Data dengan kondisi ini tidak dapat dimigrasi ke SAKTI karena termasuk data tidak normal.
g. Terdapat nilai persediaan dalam nilai desimal (pecahan)
Pada prinsipnya, aplikasi yang digunakan dalam penyusunan pelaporan tidak mengakomodasi nilai desimal (pecahan), dengan pertimbangan bahwa nilai satuan terkecil dalam mata uang kita adalah Rp1. Namun demikian, pada database e- Rekon&LK terdapat data persediaan dengan nilai desimal (kuantitas atau harga satuan) yang berasal dari Aplikasi Bridging yang digunakan oleh beberapa satker Badan Layanan Umum (BLU). Kondisi ini menghambat proses migrasi data ke Modul Persediaan SAKTI.
-
Data Aset Tetap/Aset Lainnya Anomali
Data aset tetap/aset lainnya masih termasuk ke dalam kelompok data anomali apabila masih memenuhi 17 kriteria data tidak normal sebagaimana dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3/PB/PB.6/2022 tanggal 25 Januari 2022 hal Rilis Aplikasi SAIBA Versi 21.1.0 dan SIMAK Versi 21.1.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Unaudited Tahun 2021.
-
Tindak Lanjut Penyelesaian Data BMN Anomali
Berdasarkan permasalahan di atas, Pemerintah masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan data BMN anomali dalam rangka pembentukan saldo awal SAKTI yang akurat dan andal. Untuk menyeragamkan perlakuan atas residu data BMN anomali tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker berdasarkan kategori permasalahan yang dialami:
- Data Persediaan
a. Tidak terdapat data detail persediaan per layer pada Aplikasi e-Rekon&LK
Untuk dapat membentuk saldo awal Modul Persediaan pada SAKTI sesuai dengan saldo persediaan per 31 Desember 2021 audited yang dirinci sampai dengan per anak satker, per kode barang, dan per layer sesuai urutan FIFO, satker harus mengirimkan data detail persediaan dari Aplikasi Persediaan ke e-Rekon&LK. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker adalah sebagai berikut:
1) Pada satker yang tidak terdapat data detail persediaan di Aplikasi e-Rekon&LK, ketika dilakukan monitoring melalui menu Kertas Kerja Konfirmasi >> Monitoring Rekon Persediaan maka kolom Persediaan menunjukkan saldo nol sedangkan kolom SAIBA terdapat saldo.
2) Satker melakukan pencetakan data Neraca Percobaan posisi 31 Desember 2021 audited dari e-Rekon&LK, yang mencakup saldo persediaan per 6 digit akun. Neraca Percobaan yang dihasilkan dari e-Rekon&LK tersebut seharusnya sama dengan Neraca Percobaan yang dihasilkan dari Aplikasi SAIBA.
3) Satker melakukan pencocokan data persediaan per 6 digit akun antara Neraca Percobaan posisi 31 Desember 2021 audited dari e-Rekon&LK dengan data detail persediaan pada Aplikasi Persediaan dan Laporan Posisi Persediaan di Neraca yang dihasilkan Aplikasi Persediaan.
4) Pengiriman data detail persediaan ke e-Rekon&LK seharusnya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Persediaan versi terakhir yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2021 audited (versi 21.1.1 date modified 18-04-2022). Namun demikian, satker mungkin mengalami kesulitan untuk mengakses data detail dalam rangka pencocokan data, karena Aplikasi Persediaan versi 21.1.1 tidak menyediakan menu untuk mencetak daftar atau laporan yang menyajikan data detail persediaan per layer. Untuk itu, dalam rangka memudahkan pengecekan data detail pada Aplikasi Persediaan sebelum melakukan pengiriman ke e-Rekon&LK, satker agar menggunakan update Aplikasi Persediaan versi 21.1.2 yang dapat diunduh dari website hai Kemenkeu melalui tautan https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/aplikasi-satuan-kerja-instansi. Adapun petunjuk instalasi dan penggunaan update Aplikasi Persediaan versi 21.1.2 dituangkan dalam Lampiran III nota dinas ini.
5) Setelah melakukan instalasi dan seluruh prosedur sesuai ketentuan, satker melakukan pengiriman data bulan 12 (Bulan Desember 2021) menggunakan Aplikasi Persediaan versi 21.1.2, sehingga terbentuk file excel pada folder psedia21\excel dengan nama file migrasi_sakti_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xls. Satker agar melakukan pengecekan data detail persedian pada file migrasi_sakti_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xls sesuai langkah-langkah dalam Lampiran III nota dinas ini, sebelum mengunggah data detail persediaan ke e-Rekon&LK.
6) Apabila terdapat perbedaan antara data detail persediaan dan Neraca Percobaan posisi 31 Desember 2021 audited dari e-Rekon&LK sebagaimana dimaksud pada poin 1) sampai dengan poin 3), satker agar mengikuti langkah-langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
7) Selain memastikan kesamaan data antara data detail persediaan dan Neraca Percobaan posisi 31 Desember 2021 audited, satker juga wajib memastikan tidak terdapat layer persediaan minus baik kuantitas maupun harga satuan. Pengecekan dapat dilakukan berdasarkan file excel migrasi_sakti_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xls yang menyajikan data detail persediaan per layer, atau melalui pencetakan laporan Rincian Persediaan khususnya pada kolom “saldo per 1-Januari-2021” serta pada laporan Persediaan Minus.
8) Apabila terdapat layer persediaan minus baik kuantitas maupun harga satuan, satker agar mengikuti langkah-langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf c.
9) Apabila dapat dipastikan bahwa data detail persediaan pada Aplikasi Persediaan telah sama dengan saldo Neraca Percobaan posisi 31 Desember 2021 audited dari Aplikasi e-Rekon&LK dan tidak terdapat layer persediaan minus, satker agar mengunggah data detail persediaan dari Aplikasi Persediaan ke e-Rekon&LK dengan cara mengirimkan data bulan 12 (bulan Desember 2021) melalui menu
Utility >> Kirim/Batal Kirim ke SIMAK BMN, pilih bulan 12 tahun anggaran 2021.
10) Satker tidak perlu menerima ADK persediaan tersebut pada Aplikasi SIMAK BMN dan SAIBA.
11) Satker mengunggah ADK yang berisi data detail persediaan ke Aplikasi e- Rekon&LK melalui menu Upload >> Persediaan menggunakan user UAKPB (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang) atau user UAPB (unit Akuntansi Pengguna Barang). File yang diunggah mencakup MGR_PSD_DAT_xxxx.txt untuk data detail persediaan dan MGR_PSD_REF_xxxx.txt untuk data referensi persediaan. Dalam melakukan pengunggahan data, pastikan kode dan uraian satker benar. Selanjutnya, pilih jenis data yang akan diunggah (data dan/atau referensi). Setelah selesai mengunggah data dan klik “kirim” maka akan muncul notifikasi pada sudut kanan bawah bahwa data berhasil di-upload.
12) Setelah melakukan pengunggahan data, satker agar memastikan kesesuaian data detail persediaan dengan saldo persediaan pada Neraca Percobaan tahun 2021 audited di Aplikasi e-Rekon&LK melalui menu Proses Rekon >> Persediaan. Pada kolom Action, klik tombol Detail. Data detail persediaan per akun yang telah sama dengan saldo laporan keuangan mengindikasikan bahwa data tersebut telah siap dilakukan migrasi ke SAKTI.
13) Apabila satker telah melakukan perbaikan data dalam rangka pengiriman data detail persediaan ke Aplikasi e-Rekon&LK menggunakan Aplikasi Persediaan versi 21.1.1 data modified 18-04-2022 sebelum nota dinas ini terbit, satker tidak perlu mengulang perbaikan data tersebut menggunakan update Aplikasi Persediaan versi 21.1.2. Satker dapat menginstal update Aplikasi Persediaan versi 21.1.2 dilanjutkan dengan pengunggahan data ke Aplikasi e-Rekon&LK.
b. Terdapat data detail persediaan per layer pada Aplikasi e-Rekon&LK namun berbeda dengan saldo persediaan pada neraca percobaan tahun 2021 audited
Silahkan baca lebih lanjut pada file yang kami sediakan di bawah ini :
Juknis Penyelesaian Data BMN Anomali