Makassar

S-29/PB/PB.6/2022 Petunjuk Teknis ( Juknis ) Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama dengan tujuan untuk meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan. proses rekonsiliasi antara satuan kerja/UAKPA dengan KPPN dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I tahun 2022 menggunakan Aplikasi MonSAKTI yang dapat diakses melalui alamat https://monsakti.kemenkeu.go.id/.
Penggunaan MonSAKTI adalah wujud simplifikasi rekonsiliasi yang merupakan salah satu quickwins Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2022. Fitur-fitur yang telah disiapkan pada Aplikasi MonSAKTI seperti To Do List, monitoring, rekonsiliasi, dan daftar/rincian dapat membantu satuan kerja dalam mengawal penyusunan laporan keuangan K/L masing-masing dengan harapan satuan kerja proaktif menindaklanjuti transaksi dalam konfirmasi (TDK) dan data tidak wajar sedini mungkin.
TDK merupakan transaksi yang menunjukkan adanya selisih antara data SAI dan SIAP yang memerlukan tindaklanjut. TDK yang disebabkan bukan kesalahan satuan kerja, maka satuan kerja dapat mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi kepada KPPN. TDK yang disebabkan karena adanya transaksi setoran pengembalian belanja dan/atau pendapatan yang tidak diakui oleh satuan kerja, maka Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat pernyataan sesuai format dibawah ini…

SURAT PERNYATAAN ATAS PERBEDAAN DATA REKONSILIASI



Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama : ...........................................................

NIP/NRP : ...........................................................

Jabatan : ...........................................................


Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa transaksi yang menjadi perbedaan antara SiAP dan data SAI   pada rekonsiliasi data antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ... (nama satker) ... dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ... (Nama KPPN) sebagaimana daftar terlampir, setelah kami lakukan penelusuran, dokumen sumbernya tidak kami temukan dan/atau bukan merupakan transaksi pada satuan kerja kami.

Apabila di kemudian hari transaksi dimaksud dapat dibuktikan merupakan transaksi pada satuan kerja kami, segala kerugian yang terjadi karena tidak terbukunya transaksi dimaksud sepenuhnya  menjadi tanggung jawab kami.


Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.



................., ............................

Yang membuat Pernyataan

...............................................



...............................................

 

 Penggunaan MonSAKTI untuk keperluan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan satuan kerja/UAKPA agar berpedoman pada petunjuk teknis dibawah ini :

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search