Banda Aceh, 3 April 2020. Di tengah wabah pandemik yang menimpa Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Di tengah wabah pandemik yang menimpa Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Termasuk optimalisasi penyaluran Dana Desa Tahap I dan pemanfaatan Dana Desa untuk pencegahan Covid-19.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan video conference Focus Group Discussion (FGD) pada Jum’at (3/4/2020) dalam rangka evaluasi penyaluran Dana Desa Tahap I yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. FGD ini dipimpin oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Bpk. Sudarso. Kanwil DJPb Aceh sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah juga berkomitmen untuk mengawal penyaluran Dana Desa di wilayah provinsi Aceh sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.