Selamat Sore, Sobat Perbendaharaan..!!
Kali ini mimin akan membahas sedikit tentang Badan Layanan Umum (BLU). Mungkin diantara Sobat Perbendaharaan sekalian ada yang tau atau bahkan mungkin juga ada yang belum tau sama sekali. buat yang belum tahu, semoga penjelasan mimin ini bermanfaat ya?
Secara definisi BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sedangkan tujuan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan Praktik Bisnis yang Sehat. Jadi, BLU itu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan loh. Keren kaaann...?
Di Provinsi Aceh, saat ini terdapat 6 BLU (bukan BLUD ya), yaitu :
1. Universitas Syiah Kuala,
2. UIN Ar Raniry Aceh,
3. Politeknik Pelayaran Malahayati,
4. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang,
5. RS Iskandar Muda Banda Aceh, dan
6. RS Bhayangkara Banda Aceh.
Semua BLU tersebut memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan karakteristik, tugas dan fungsi yang diembannya masing-masing.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh diberi tugas untuk melakukan pembinaan kepada BLU yang ada di Aceh melalui kegiatan monev dalam rangka menjaga kinerja keuangan dan layanan satker BLU, memastikan kepatuhan BLU terhadap peraturan-peraturan yang ada, dan mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan BLU.
Oya, untuk memperkaya pengetahuan kamu di bidang BLU, silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Terkait profil singkat BLU yang ada di Aceh, nanti akan mimin bahas di kesempatan berikutnya ya. So, don’t miss it..!!
Kucing kurus main bersama nyonya
Sampai ketemu lagi di pembahasan BLU berikutnya.