Jalan Sungai Selan No.91 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Kode Pos : 33135

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Upaya Pembangunan Island of Integrity Kanwil DJPb Bangka Belitung

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 4 Agustus 2022, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, satuan kerja lingkup Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, dan Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung.

Agenda tersebut merupakan salah satu upaya Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung menularkan seamngat virus integritas, membangun Islands of Integrity di Wilayah Provinsi Bangka Belitung. Sebagaimana diketahui, bahwa Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2021 telah meraih predikat WBK. Sesuai dengan konsep dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, Kanwil DItjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung senantiasa menerapkan integritas dalam pelaksanaan tugas serta menberikan pelayanan yang terbaik untuk stakeholders.

Pada kesempatan yang sama, H. Syarifudin, S.Ag, M.Pd.I, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan bahwa Kementerian Agama se-wilayah Bangka Belitung sampai dengan tahun 2021 belum ada yang lolos meraih predikat WBK, salah satunya merupakan instansi yang dia pimpin. Diakui memang, penilaian pada dokumentasi mencapai passing grade, namun belum maksimal karena masih ada beberapa kegiatan yang kadang terlupa, tidak dilakukan pendokumentasian secara baik, kurangnya inovasi baik untuk layanan internal maupun eksternal dan kurangnya antisipasi mistery shopper. Selain itu juga kesulitan pada pelaksanaan survey mengingat penikmat layanan mereka adalah masyarakat luas.

Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Frida Zuliaty, menyampaikan materi Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui bersama, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi publik yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government, menjadikan aparatur sipil negara bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan pelayanan prima serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan ZI Menuju WBK WBBM berpedoman pada Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021.

Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholders merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian.

Selain itu juga memberikan tips, bagaimana strategi lolos WBK, antara lain terkait dengan : 1. Komitmen pimpinan dan seluruh pegawai; 2.Pemenuhan komponen pengungkit; 3. Ciptakan inovasi yang dapat meningkatkan kinerja dan layanan; 4. Intimacy dengan stakeholders.

Frida Zuliaty juga menyampaikan bahwa sudah banyak inovasi yang telah dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung sebagai wujud upaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan. Beberapa inovasi yang ditampilkan dapat diterapkan oleh satker lain dengan mekanisme amati, tiru dan modifikasi.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab oleh para peserta dan foto bersama.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802

IKUTI KAMI

   

 

PENGADUAN

 

Search