Jalan Sungai Selan No.91 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Kode Pos : 33135

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kanwil Ditjen Perbendaharaan mengadakan Sosialisasi UU HKPD

Jumat, 21 Oktober 2022, telah diselenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah di Aula Pasir Padi sebagai rangkaian kegiatan Penyerahan Piagam Perolehan Opini BPK WTP serta Plakat (Untuk Perolehan Opini WTP Lima Kali Berturut-turut) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 Di Lingkup Pemda Prov. Kep. Bangka Belitung . Kegiatan ini dimoderatori langsung oleh Bapak Dr. Edih Mulyadi, S.E., M.Si., Kepala Kanwil DJPb Prov. Bangka Belitung dan yang menjadi narasumber dalam acara ini yaitu Bapak Immadudin, S.E., M.M, Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Madya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Sehubungan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merupakan pengaturan ulang tata kelola Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini berfokus pada pengalokasian sumberdaya secara lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Adapun substansi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah perbaikan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini dengan mengusung 4 (empat) pilar kerangka kebijakan yaitu: (1) mengurangi ketimpangan vertikal dan horisontal, (2) penguatan Sistem Perpajakan Daerah, (3) penguatan kualitas belanja daerah, dan (4) harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Kehadiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa perekonomian nasional dan perekonomian daerah bersama-sama bergerak searah untuk menciptakan kesinambungan fiskal, kondisi iklim investasi yang baik, peningkatan layanan publik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Semoga komitmen dan semangat bersama yang telah terbangun antara Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang makin sehat, karena pengelolaan keuangan yang sehat akan mendorong Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat dalam mencapai tujuan bernegara. Terselip pula harapan, dengan adanya sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 nanti akan dapat meningkatkan pemahaman para hadirin sebagai stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan keuangan terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802

IKUTI KAMI

   

 

PENGADUAN

 

Search