
Pangkalpinang, 12 Agustus 2025 – Bertempat di ruang rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung Syukriah HG menerima rombongan Pejabat/Pegawai Bidang Pembina Pengelolaan Keuangan Kab/Kota Badan Keuangan Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Kepala Bidang Rusdianto. Dalam pertemuan tersebut mendiskusikan beberapa hal terkait penyelarasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Syukriah HG dalam sambutannya menyampaikan KEM-PPKF merupakan dokumen yang berisi arah kebijakan fiskal, target ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan yang menjadi acuan bagi penyusunan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara itu KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang berisi kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara yang akan digunakan dalam penyusunan APBD. Sehingga untuk kedua dokumen tersebut perlu dilakukan penilaian keselarasaan yang bertujuan untuk memastikan kebijakan fiskal pusat dan daerah berjalan selaras, menghindari tumpang tindih program, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Lebih lanjut beliau menyampaikan proses penyelarasan ini juga untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah (KUA PPAS) sejalan dengan kebijakan fiskal nasional (KEM PPKF), sehingga tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan negara, serta menghindari adanya perbedaan kebijakan yang dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Kepala Bidang PPK Bakeuda Provinsi Kep.Babel Rusdianto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pertemuan ini. Dengan pertemuan yang dibungkus dalam suasana diskusi diharapkan akan terjadi sharing knowledge antara pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung dan Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama terkait cara dan mekanisme penilaian penyelarasana KEM-PPKF dengan KUA-PPAS Kabupaten/Kota Tahun 2026. Rusdianto juga menyampaikan bawah penilaian penyelarasan ini juga merupakan tahun kedua sehingga masih sangat diperlukan bimbingan agar tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penyelarasan KEM-PPKF dengan KUA-PPAS merupakan amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 tahun 2024. Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota yang disampaikan ke Gubernur, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah berkoordinasi dengan Menteri melalui Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah setempat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap KEM PPKF. Penilaian kesesuaian dilakukan untuk menguji kesesuaian antara: (i). target kinerja makro; (ii). program prioritas; (iii). arah kebijakan fiskal; (iv). pemenuhan belanja wajib; dan (v). aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
Dengan penyelarasan yang baik, diharapkan kebijakan fiskal pusat-daerah yang tercantum dalam KEM-PPKF dan KUA-PPAS dapat lebih efektif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor : Erwin Andy Osland Situmorang (Kepala Seksi PPA II A)
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802



