
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung menjadi salah satu narasumber dalam Kegiatan Diseminasi Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan yang berlangsung pada 10 September 2025 di Kantor BPKP Provinsi Bangka Belitung, bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Provinsi Bangka Belitung dengan menghadirkan berbagai narasumber dari DJPb, BUMN dan Bank Himbara.
Peserta kegiatan ini meliputi jajaran Kepala Dinas, Kepala desa dan Pengurus Koperasi pada lingkup Provinsi Bangka Belitung. Dengan melibatkan secara langsung Kepala Desa dan perwakilan pengurus koperasi, diharapkan dapat mempercepat pengoperasian Koperasi Merah Putih di daerah masing-masing.
Materi yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung adalah "Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih" yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Dalam paparannya, Syukriah HG menyampaikan “Salah satu tujuan Asta Cita adalah untuk membangun Indonesia dimulai dari desa. Salah satu dari 12 program yang akan diwujudkan di desa adalah penguatan koperasi. Tujuan koperasi adalah memutus panjangnya rantai kebutuhan masyarakat”.
Sesi diskusi berjalan interaktif antara narasumber dan peserta kegiatan, salah satu hal yang dibahas terkait dana desa. Ketentuan penggunaan dana desa disesuaikan dengan ketentuan pada tahun berjalan. Selain dana desa, hal yang disampaikan oleh Kepala Desa adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi dan pengurus desa. Menindaklanjuti hal ini, pengurus desa dapat berkoordinasi dengan BUMDes dan dinas terkait sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa untuk melakukan pembinaan dan pendampingan.
Untuk menyukseskan Koperasi Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung, hal yang harus diperkuat adalah sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta bekerja sama dengan perbankan agar memberikan asistensi kepada pengurus Koperasi Merah Putih. Dalam menjalankan fungsi TREFA, Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung siap memberikan pendampingan terkait Koperasi Desa Merah Putih. Kepala Desa dapat berkoordinasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung dalam hal membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Kontributor : Bunga Putri Damara (Pelaksana Subbagian TURT)
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802



