Yogyakarta, 29 Maret 2021
Dalam rangka menambah pemahaman dan refreshment para pegawai tentang sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJPb DIY menggelar Internalisasi Whistleblowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan bagi seluruh pejabat dan pegawai pada Kanwil DJPb DIY secara tatap muka dan daring (29/03).Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dalam arahannya pada kegiatan internalisasi tersebut menyampaikan bahwa berbagai peraturan mengenai kode etik/kode perilaku, gratifikasi, whistleblowing system dan penanganan benturan kepentingan seharusnya telah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam kehidupan sehari-hari sejalan dengan implementasi nilai-nilai kementerian keuangan. Kepala Kanwil juga mengingatkan bahwa pakta integritas dan janji layanan yang telah disampaikan kepada Stakeholder harus selalu dipatuhi karena inti dari Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dengan menghindari tindakan KKN. Bila tidak punya integritas maka layanan publik yang berkualitas tidak akan terwujud. Seluruh pegawai juga perlu untuk menghindari benturan kepentingan karena dapat mengganggu jalannya roda organisasi. Benturan kepentingan dapat menjadi objek untuk menguji apakah organisasi sudah bersih dan berintegritas.
Kepala Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal, Nurhidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan ini. Dalam paparannya, Kepala Bidang SKKI menyampaikan bahwa fraud adalah sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain dengan ciri-ciri adanya perbuatan yang melawan hukum; dilakukuan oleh orang-orang dari dalam dan atau dari luar organisasi; serta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok.Kepala Bidang SKKI menambahkan bahwa Kanwil DJPb DIY telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya fraud, benturan kepentingan, serta pengaduan dengan memetakan potensi/titik rawan fraud, benturan kepentingan, serta pengaduan dan melakukan langkah-langkah pencegahannya termasuk dengan supervisi KPPN, pemantauan SOP dan implementasi sistem pengendalian internal serta manajemen risiko. Kanwil DJPb DIY juga secara aktif dan rutin memantau proses pemberian layanan kepada mitra kerja, mengevaluasinya dan melakukan langkah-langkah perbaikan.


Yogyakarta, 26 Maret 2021
Mekanisme penyaluran dana BOS dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Sejak awal diluncurkan pada Juli 2005 sampai dengan tahun 2010 dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat, dimana mekanisme penyaluran melalui dana dekonsentrasi. Tahun 2011 mekanisme penyalurannya berubah dari Kas Umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota baru ke rekening sekolah. Tahun 2012 mekanisme penyaluran menjadi dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah provinsi baru transfer ke rekening sekolah. Perubahan besar terjadi pada pengelolaan BOS tahun 2020, dimana dana BOS disalurkan langsung dari Kas Umum Negara (RKUN) ke sekolah-sekolah penerima.
Kegiatan sharing session ini ternyata mendapat antusiasme tidak hanya dari Pemda, Disdikpora dan Satdikdas maupun Satdikmen di lingkup provinsi DI Yogyakarta namun juga di luar daerah Yogyakarta yang mengikuti acara melalui zoom meeting dan media Youtube. Sharing session terkait pengelolan Dana BOS ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang bagaimana Pengelolaan Keuangan dana BOS, akuntansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sesuai mekanisme yang berlaku, integrasi dana BOS pada laporan keuangan, mulai pada laporan lingkup Satdik sampai dengan laporan keuangan PPKD, dan bagaimana kesesuaiannya terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta proses bisnis pengelolaan Dana BOS yang ideal dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan dengan didampingi oleh Pejabat Eselon I dan/atau Staf Ahli Menteri Keuangan hadir dalam kegiatan kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Demak dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2021.
Kepala Kanwil DJPb DIY Kampanyekan Pengendalian Gratifikasi dan Korupsi Kepada Satker Melalui Pembangunan Zona Integritas
Sebagai bukti komitmen dukungan terhadap Reformasi Birokrasi, Kanwil DJPb DIY terus membangun zona integritas sehingga tahun 2019 memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN dan RB. Raihan predikat WBK tidak membuat Kanwil DJPb DIY berhenti dalam menegakkan integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan yang merupakan inti dari Reformasi Birokrasi. Sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-40/PB/2021, Kanwil DJPb DIY ditetapkan sebagai salah satu dari 55 unit lingkup Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM Tahun 2021.
Kanwil DJPb DIY Paparkan Kinerja Fiskal di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Forum Diskusi Fiskal DIY TA 2021

