Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Dialog Eksekutif Seputar TREFA (Dessert) 03, forum koordinasi rutin yang bertujuan memperkuat kesiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KPPN lingkup Provinsi Jawa Barat dan dengan narasumber Bapak Soegihartono, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Jawa Barat.
Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi baru untuk memastikan seluruh proses pembayaran negara berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dalam forum ini, Kanwil DJPb Jawa Barat menyampaikan pembaruan kebijakan terkait:
Ketentuan batas waktu penyelesaian dokumen pembayaran SPM-LS Kontraktual melalui e-katalog, merujuk pada ND-1332/PB.7/2025.
Mekanisme pembayaran honorarium Tenaga Business Assistance Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan ND-1594/PB.2/2025.
Informasi proyek-proyek prioritas nasional yang menggunakan skema Kontrak Tahun Jamak, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Barat.
Perubahan prosedur pengujian SPM dan pengelolaan rekening proyek SBSN, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 75 Tahun 2025.
Penyampaian materi teknis ini memastikan seluruh KPPN memahami ketentuan terkini dan mampu memberikan layanan perbendaharaan secara akurat kepada satuan kerja di wilayah masing-masing.
Walaupun sebagian besar materi bersifat teknis, implikasinya sangat nyata bagi masyarakat. Ketepatan proses perbendaharaan berpengaruh pada:
kelancaran pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, jalan, dan layanan kesehatan,
ketepatan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa,
kelancaran penyaluran anggaran bagi program-program pemberdayaan masyarakat,
serta kualitas layanan pemerintah yang membutuhkan dukungan APBN.
Koordinasi melalui forum Dessert 03 memastikan bahwa anggaran publik dapat tersalurkan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Melalui penyelenggaraan Dialog Eksekutif Dessert 03, Kanwil DJPb Jawa Barat menegaskan komitmen untuk terus memperkuat peran sebagai pengelola fiskal pemerintah di daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penyamaan persepsi dan penguatan sinergi antar Kanwil dan KPPN dalam menjaga kualitas pelaksanaan APBN di wilayah Jawa Barat.
Dengan koordinasi yang erat dan kepatuhan pada regulasi terbaru, diharapkan pelaksanaan anggaran Tahun 2025 dapat berjalan optimal serta memberikan dampak pembangunan yang lebih besar bagi masyarakat Jawa Barat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang eksekusi non-wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan dinas melalui mekanisme open bidding pada portal lelang.go.id. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan KPKNL Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Objek Lelang
Barang yang akan dilelang berupa satu unit Mini Bus / Kendaraan Penumpang 14 orang ke bawah, dengan rincian sebagai berikut:
Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi fisik maupun aspek legal objek setelah membaca deskripsi dan melihat foto pada portal lelang.
Ketentuan dan Tata Cara Mengikuti Lelang
Calon peserta harus membuat dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri. Akun yang aktif menjadi syarat wajib untuk mengikuti proses penawaran.
Pemenang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang 2% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi, penetapan pemenang dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
Informasi Tambahan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan resmi Vietnam State Treasury sebagai bagian dari agenda pertukaran pengetahuan dan penguatan hubungan kelembagaan dalam bidang pengelolaan keuangan negara (27/11). Kunjungan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kedua institusi dalam meningkatkan kapasitas dan kerja sama internasional di sektor perbendaharaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengenalan mengenai sejarah gedung Kanwil DJPb Jabar sebagai bagian dari perjalanan panjang perbendaharaan di wilayah Jawa Barat. Sesi ini memberikan gambaran historis mengenai transformasi kelembagaan dan peran strategis DJPb dalam mendukung tata kelola fiskal nasional.
Delegasi kemudian menerima pemaparan terkait tugas, fungsi, dan layanan strategis Kanwil DJPb Jabar, termasuk pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, dan peran DJPb dalam memperkuat kualitas pengelolaan keuangan pemerintah di tingkat provinsi. Paparan ini menjadi ruang diskusi mengenai praktik terbaik (best practices) dalam treasury management serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika fiskal modern.
Sebagai bagian dari kunjungan, delegasi diajak meninjau Museum Perbendaharaan untuk melihat secara langsung rekam jejak evolusi sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Museum ini menampilkan beragam koleksi arsip, artefak bersejarah, serta panel informasi yang menggambarkan perkembangan tata kelola fiskal dari masa ke masa.
Melalui kunjungan ini, delegasi dapat memahami konteks sejarah serta transformasi kebijakan pengelolaan kas negara yang menjadi fondasi sistem treasury saat ini.
Kunjungan Vietnam State Treasury ke Kanwil DJPb Jabar bukan hanya menjadi wahana berbagi informasi, namun juga momentum memperluas wawasan kelembagaan dan memperkuat jejaring kerja sama internasional. Pertemuan ini membuka peluang kolaborasi lanjutan dalam bidang pengelolaan keuangan publik berikut pertukaran pengalaman terkait tata kelola treasury.
DJPb Provinsi Jawa Barat berharap sinergi semacam ini dapat terus berkembang sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang semakin efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan global.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang eksekusi non-wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan dinas melalui mekanisme open bidding pada portal lelang.go.id. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan KPKNL Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Objek Lelang
Barang yang akan dilelang berupa satu unit Mini Bus / Kendaraan Penumpang 14 orang ke bawah, dengan rincian sebagai berikut:
Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi fisik maupun aspek legal objek setelah membaca deskripsi dan melihat foto pada portal lelang.
Ketentuan dan Tata Cara Mengikuti Lelang
Calon peserta harus membuat dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri. Akun yang aktif menjadi syarat wajib untuk mengikuti proses penawaran.
Pemenang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang 2% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi, penetapan pemenang dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
Informasi Tambahan