BANDUNG, Memperingati Hari Antikorupsi Internasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, melakukan penandatanganan Pakta integritas “Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)" Jumat, 9 Desember 2016.
Penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat dengan Mitra Kerja/Satuan Kerja Pemerintah yang diwakili Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum serta disaksikan Asosiasi Pengusaha Jawa Barat dan perwakilan dari masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah DJPN Jabar Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan penandatangan pakta integritas tersebut bertujuan mengajak seluruh mitra kerja untuk bersama-sama menciptakan wilayah birokrasi bersih melayani serta menumbuhkan budaya anti korupsi.
"Selain itu juga untuk memastikan dan menjamin bahwa seluruh layanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat beserta 12 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah layanan yang bebas korupsi, bebas pungli, simpel, cepat, transparan dan akuntabel," katanya.
Adapun materi Pakta integritas yang ditandatangani tersebut berisi :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme dan pungutan liar serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
Pada kegiatan yang sama juga disampaikan materi mengenai Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Modul Penerimaan Negara Generasi-2 (MPN-G2) sebagai wujud reformasi birokrasi di Kementerian keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi.