untuk 354 desa di Kabupaten Cianjur
Oleh Ana Sariasih
*Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
Kamis 25 Januari 2017
Sebagai upaya untuk mendukung Program Prioritas Pemerintah, Rabu 24 Januari 2018, KPPN Sukabumi menyalurkan Dana Desa sebesar 69,36 Miliar untuk 354 desa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cianjur. Penyaluran tercatat sebagai penyaluran tercepat yang dilakukan oleh KPPN di wilayah Jawa Barat. Hal ini tidak lepas dari kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang sangat kooperatif, KPPN Sukabumi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat serta Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan.
Penyaluran ini mempunyai arti yang strategis mengingat berdasarkan 10 desa di Kabupaten Cianjur termasuk dalam daftar 100 desa prioritas pada 10 kabupaten dengan kondisi sosial ekonomi terbawah. Kabupaten prioritas ini memiliki rata-rata jumlah penduduk Stunting, prevalensi Stunting dan tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. Berdasarkan data dari KementrianKoordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di 10 desa prioritas di Kabupaten cianjur terdapat jumlah penduduk miskin sebesar 8.312orang. Mirisnya, terdapat catatan penderita gizi buruk sebanyak 109 orang.
Bila dibandingkan dengan dengan tahun lalu, penyaluran Dana Desa di Jawa Barat paling cepat dilakukan pada bulan April. Percepatan Penyaluran ini tidak terlepas dari adanya perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2018 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 2018 tentang Perubahan PMK 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa. Di PMK 50, penyaluran Dana Desa Tahun 2017 dilakukan dalam 2 tahap yaitu 60 % dan 40% dengan penyaluran paling cepat di Maret untuk tahap satu dan Agustus untuk tahap 2.
Pada Tahun 2018 ini, prioritas penggunaan Dana Desa adalah pembangunan dan pemberdayaan. Sedangkan tujuan pengalokasian Dana Desa untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018.
Kegiatan bersifat padat karya tunai diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, dengan memberikan upah langsung tunai secara harian atau mingguan untuk memperkuat daya beli masyarakat perdesaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sasaran prioritas adalah 1. Pengangguran (penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan); 2. Setengah pengangguran yaitu (penduduk yang bekerja dibawah rata rata normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan penduduk yang masih mencari pekerjaan dan masih mau menerima pekerjaan; 3. Penduduk miskin yaitu penduduk yang mempunyai rata rata pengeluaran perkapita di bawah garis kemiskinan; 4. Penerima PKH (Penduduk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan) 5. Stunting Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.
Program cash for work merupakan bagian dari Prinsip-prinsip Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa, yaitu:(i)bersifat swakelola, dimana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor swasta, maupun kontraktor dari kota/luar daerah ybs.(ii)menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja. Serta (iii)menggunakan bahan baku atau material setempat (local content), agar dapat menumbuhkembangkan usaha kegiatan ekonomi produktif desa, sehingga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku, seperti batu, pasir, kayu, bambu dan sebagainya. Dengan prinsip ini, Dana Desa tidak akan mengalir keluar desa tetapi dapat berputar di desa itu sendiri sehingga sebesar besarnya memberi kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk mendukung pelaksanaan arahan Presiden tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Pada Tahun 2018 Dana Desa disalurkan dalam 3 tahap yaitu tahap satu sebesar 20% dengan penyaluran paling cepat di bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni; tahap kedua sebesar 40%, paling cepat disalurkan di Bulan Maret paling lambat Minggu ketiga Juni; dan tahap ketiga sebesar 40%, paling cepat disalurkan pada Bulan Juni.
Tentu saja penyaluran dapat dilakukan apabila Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyalur telah menerima dokumen persyaratan penyaluran. Dokumen tersebut antara lain: untuk tahap satu, terdiri atas Peraturan Daerah mengenai APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Dana Desa per Desa; tahap kedua berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; sedangkan tahap ketiga berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.
PMK ini juga memberikan peluang bagi desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa dapat terus melakukan pelaksanaan kegiatannya (penyerapan) Dana Desa tanpa terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik. Hal ini tercermin dalam perubahan pengaturan besaran persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) diubah menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Sedangkan norma waktu penyaluran Dana Desa Dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas Desa tetap sama yaitu 7 hari kerja.


