Sebagai tindak lanjut implementasi PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, terhitung mulai bulan Agustus 2017 pengajuan dan penetapan nomor registrasi hibah langsung dalam negeri baik uang maupun barang dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan termasuk Kanwil Provinsi Jawa Barat.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap administrasi pengelolaan hibah tersebut, dipandang perlu untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan satker-satker di lingkungan Kementerian/Lembaga yang relatif sering mendapatkan hibah, antara lain Kemenhan dan POLRI.
FGD ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 14 Maret 2018 untuk satker di lingkungan Kemenhan yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Jabar, Kabid PPA I, Kabid SKKI, Asren Dam III Siliwangi, Danrem 062 Tarumanagara dan para Dandim di lingkungan Kodam III Siliwangi. Pada tanggal 15 Maret 2018, FGD ini dilaksanakan untuk satker di lingkungan POLRI yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Jabar, Kabid PPA I, Kabid SKKI, Kabidkeu Polda Jabar dan para KPA dan PPK di lingkungan Polda Jabar atau yang mewakili.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran, kenyamanan dan keamanan pelaksanaan tugas dan fungsi baik di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat maupun di satker terkait administrasi pengelolaan hibah dimaksud, diharapkan agar masing-masing pihak dapat memegang teguh integritas dan kode etik sebagai abdi negara. Dalam kesempatan ini disampaikan stressing tentang permintaan dukungan kepada para undangan untuk tidak menawarkan, melakukan dan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada petugas layanan di FO, CSO dan middle office. Demikian pula sebaliknya, apabila masih terdapat petugas layanan diminta kesediaan satker untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen untuk mendukung gerakan anti gratifikasi oleh kedua belah pihak. (kontributor : Uus K)