Berita dan Artikel

Informasi Seputar Kinerja dan Realisasi APBN Wilayah Provinsi Jawa Barat

Bimbingan Teknis / Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 Unaudited

Pada tanggal 18 Januari 2022, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Laproan Keuangan Tingkat UAPPA-W/UAKPA Tahun 2021 Unaudited dengan tema “Peningkatan Kualitas dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Untuk Pertanggungjawaban APBN 2021”. Kegiatan diadakan secara hybrid yaitu dengan mengundang para peserta secara offline di Aula Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat dan secara online melalui aplikasi zoom meeting. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan adalah para pengelola laporan keuangan pada UAPPA-W/UAKPA lingkup kerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat.

Acara ini turut dihadiri secara online oleh Kakanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Bapak Dedi Sopandi, beliau menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam kesempatan ini, Kakanwil DJPb Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada pengelola keuangan tingkat UAKPA/UAPPA-W atas ketepatan waktu dan akurasi data dalam pelaksanaan rekonsiliasi keuangan sampai dengan bulan November 2021. Namun demikian secara kualitas data masih terdapat catatan/temuan yang perlu menjadi perhatian bersama yang harus ditingkatkan, antara lain transaksi keuangan/BMN yang belum diselesaikan dan masih terdapat transaksi pada menu-menu dan daftar di aplikasi e-Rekon&LK yang seharusnya tidak ada lagi. Selain masalah kualitas data, beliau juga menyampaikan temuan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan triwulan III tahun 2021, seperti CaLK yang disusun belum memberikan informasi yang memadai terkait Neraca, LO dan LPE.

Selanjutnya menurut beliau, perlu dilakukan tindak lanjut/penyelesaian permasalahan kualitas data tersebut dan mitigasi pelaksanaanya agar catatan/temuan tersebut dapat terselesaikan sebelum pelaporan tahun 2021 unaudited disertai sistem pengendalian internal melalui implementasi PIPK. Dalam proses penyusunan LK tahun 2021 Unaudited, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati seperti kebijakan akuntansi akhir tahun, jadwal rekonsiliasi bulan Desember, update aplikasi serta penguatan atas pengungkapan dalam CaLK seperti pelaksanaan program PC-PEN tahun 2021 secara memadai sebagai kesinambungan dari tahun sebelumnya, serta jadwal penyampaian laporan keuangan berkenaan.

Materi pokok dalam kegiatan bimbingan teknis/pendampingan tersebut disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) Bapak Wahid Ahyani dan narasumber dari Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Jawa Barat Bapak Thomas Sri Wijanarko. Narasumber dari Dit. APK memaparkan materi tentang penyusunan laporan keuangan tahun 2021 yang meliputi ketentuan/dasar hukum penyusunan LK dan strategi peningkatan kualitas LK, jadwal rekonsiliasi dan penyampaian LK tahun 2021, pengungkapan PC-PEN dan PHLN, migrasi data ke SAKTI, jadwal dispensasi penyelesaian administratif serta evaluasi dan rekomendasi atas data pada e-rekon satker lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat. Sedangkan narasumber dari Kanwil DJKN Jawa Barat menyampaikan materi terkait penatausahaan barang milik negara, antara lain meliputi ketentuan/dasar hukum, siklus pengelolaan BMN, pembukuan BMN, inventarisasi BMN dan pelaporan BMN sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Selain itu materi menyangkut persediaan/aset tetap/aset lainnya serta kapitalisasi aset.

Dalam penjelasannya, narasumber dari APK memaparkan pentingnya mengetahui kriteria pemberian opini oleh BPK yang meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Oleh karenanya, penyusun LK perlu melihat dengan teliti hal tersebut. Perlunya menindaklanjuti temuan LK triwulan III 2021 maupun data yang belum tuntas pada e-rekon seperti saldo tidak normal, aset belum diregister, transaksi dalam konfirmasi, selisih transfer masuk dan keluar, selisih rekonsiliasi internal dan lain-lain sehingga akurasi dan validitas data dalam penyajian laporan keuangan tahun 2021 meningkat.

Pengungkapan PC-PEN yang meliputi penggunaan anggaran sebagai pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait PC-PEN dilaporkan dalam LKPP mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, yang disajikan pada CaLK sebagai penjelas dan pelengkap atas face LK. Selain itu, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan keuangan mengungkapkan dampak pandemi COVID-19 dan upaya yang telah dilakukan serta output yang dihasilkan yang tidak terbatas pada alokasi dan realisasi pada CaLK LRA dan beban pada CaLK LO tetapi juga dampaknya terhadap penyajian saldo di pos-pos LPE dan Neraca.

Sementara itu narasumber dari Kanwil DJKN dalam penjelasannya menyampaikan tata kelola BMN berupa penatausahaan BMN yang mencakup pembukuan dimana pentingnya pembukuan secara lengkap dan kronologis serta akurat dengan mencatat dalam daftar barang yang mencakup kegiatan pengunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan  BMN oleh pengguna barang. Pentingnya pembukuan secara tertib ini dalam kaitannya juga dipaparkan mengenai jenis BMN berupa persediaan, aset tetap, maupun aset lainnya, dilihat dari kriteria atau definisinya. pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam laporan keuangan, kapitalisasi sebagai pembentukan aset tetap dan aset lainnya.

Selanjutnya narasumber juga menjelaskan kegiatan inventarisasi BMN dalam rangka peningkatan kualitas LKPP. Inventarisasi berupa kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN dengan prosedur dan tahapan yang sudah ditentukan. Terakhir dalam pemaparan materinya, Bapak Thomas Wijanarko menjelaskan tentang pelaporan BMN sebagai bagian penting pertanggungjawaban BMN yaitu terkait prosedur atau alur pelaporan, jenis laporan dan entitas penyusunnya, dan hasil temuan BPK atas laporan keuangan pemerintah tahun 2020 terkait BMN.

Setelah pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi, yang dipandu oleh moderator. Tanya jawab berlangsung interaktif antara peserta dengan narasumber terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber yaitu menyangkut penyusunan laporan keuangan tahun 2021 unaudited dan penatausahaan/pelaporan BMN tahun 2021. Pertanyaan berasal dari peserta offline secara langsung maupun peserta online dengan memanfaatkan form slido, kolom chat dan raise hand.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search