Sesuai dengan kepdirjen Perbendaharaan nomor KEP-300/PB./2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat ditunjuk untuk mengimplementasi SMAP ISO 37001:2016 sebagai salah satu dari 28 unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah memperoleh predikat WBBM.
Kegiatan kick off dan sosialisasi Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 telah dilaksanakan pada hari Kamis 31 Maret 2022 dihadapan para undangan yang meliputi satuan kerja baik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan juga rekanan (pihak ketiga). Selain mensosialisasikan hal tersebut diselipkan juga kegiatan yang dilakukan oleh duta anti korupsi kanwil untuk memberikan pemahaman mengenai tindak gratifikasi ataupun suap yang mungkin terjadi/dilakukan. Pemukulan gong oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat menandai dimulainya implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dengan satuan kerja, pemerintah daerah serta rekanan untuk menjaga layanan yang bersih tanpa ada suap dan gratifikasi. Penandatanganan komitmen bersama dengan seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat dilakukan pada hari sama untuk menjaga integritas dalam memberikan layanan kepada stakeholders.