Dalam rangka percepatan realisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, telah dilakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak dengan melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Sehubungan hal tersebut di atas, bertempat di Aula Soekarno Jalan Diponegoro no.59 Bandung pada hari Rabu, 22 Juni 2022, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Maksimum Pencairan PNBP Satker Kementerian Pertahanan lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat TA 2022.
Pada acara tersebut, disampaikan paparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Sunarto, Kepala Seksi PPA I/A. Dilanjutkan dengan praktek penggunaan Modul MP PNBP pada Aplikasi e-SPM yang disampaikan oleh Fazlur Rahman, Staff Bidang PPA I. Antusiasme peserta dari Satker Kementerian Pertahanan lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat yang sangat tinggi tampak pada banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi Diskusi dan Tanya Jawab. Diharapkan kegiatan ini, dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seluruh Satuan Kerja serta dapat menyamakan persepsi bersama terkait kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan PNBP.