Indiator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran,dan kepatuhan terhadap regulasi. Sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, nilai IKPA dapat menjadi salah satu tolok ukur kinerja pengelolaan dana APBN yang tertuang di dalam DIPA.
Adanya Reformulasi IKPA tahun 2022 ditujukan untuk mewujudkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik dengan penguatan value-for-money, yang semula 13 (tiga belas) indikator menjadi 8 (delapan) indikator IKPA. Hal tersebut disampaikan oleh Narasumber kepala Seksi PPA I/C, Agus Supriyatna pada acara FGD Penilaian IKPA Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Aula Soekarno Jalan Diponegoro no.59 Bandung pada hari Kamis, 32 Juni 2022, kegiatan dilaksanakan dengan peserta perwakilan Satker - Satker Dinas yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Antusiasme peserta tampak pada banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi Tanya Jawab. Sebagai Satker di bawah Pemda, Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengelola dana yang bersumber dari APBD dan APBN. Terdapat berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan APBN yang disampaikan oleh peserta menjadi bahan diskusi untuk bersama-sama dicari solusi terbaik. Diharapkan kegiatan ini, dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seluruh Satuan Kerja dalam pengelolaan anggaran sehingga capaian IKPA menjadi jauh lebih baik di masa mendatang.