Kediri, 5 September 2024 - Kualitas pelaksanaan anggaran tercermin dari pola penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satuan kerja, termasuk dalam pembayaran belanja bantuan sosial (bansos).
Sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan anggaran dalam pembayaran belanja bansos, Kanwil DJPb Jawa Timur bersama Direktorat Sistem Perbendaharaan dan KPPN Kediri, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Hukum Keuangan Negara pada tanggal 5 September 2024 di Aula Panjalu KPPN Kediri, dengan mengundang narasumber Ahli Hukum Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, D.E.A, Kombes Pol. Dicky Ario Yustisianto, SIK, SH. Penyidik Madya Tk. III Bareskrim Polri, dan Nur Hidayat, SST.Ak.,MT. Kasubdit Pelaksanaan Anggaran II, Direktorat PA.
Rapat ini dihadiri oleh aparat penegak hukum mitra kerja Kanwil DJPb Jawa Timur, satuan kerja mitra Kanwil DJPb Jawa Timur penyalur bantuan sosial, pemerintah daerah, dan alumni Pusat Kajian Keuangan Negara dan Perbendaharaan (PKKNP).
Kegiatan FGD diawali dengan welcome speech Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur, yang dilanjutkan pembukaan sekaligus keynote speech oleh Direktur Sistem Perbendaharaan. Masuk ke acara inti, pemaparan materi oleh para narasumber dan disambung sesi diskusi serta tanya jawab.
Diketahui penyaluran bansos pada triwulan IV tahun 2019-2023 rata-rata sebesar 27.76% dari alokasi bansos, sementara di triwulan IV tahun 2021 bahkan mencapai 32.7%. Selain itu, masa penyaluran bansos ke penerima yang mencapai 30 hari kerja, memiliki potensi meningkatkan dana idle cash pemerintah di perbankan. Kedua hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran berkualitas dalam pembayaran belanja bansos.
Terlihat dari antusias para peserta yang hadir, kegiatan FGD ini diharapkan meningkatkan pemahaman tentang konsepsi belanja bantuan sosial serta prinsip-prinsip pelaksanaan anggaran yang terkait, sehingga terwujudnya pelaksanaan anggaran berkualitas.