Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

Standar Pelayanan Kantor Wilayah DJPb dan KPPN

 

 

KEP-83/PB/2025 • Instansi Vertikal
Standar Pelayanan
Kanwil & KPPN DJPb
Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan
Nomor KEP-83/PB/2025, 31 Desember 2025
Kanwil
4
Layanan
KPPN
12
Layanan
Standar Pelayanan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh petugas layanan di lingkungan Kantor Wilayah DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai landasan penilaian kinerja pelayanan publik. Seluruh layanan tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat diadukan melalui kanal resmi yang tersedia.

 

 

▶  A. Kantor Wilayah DJPb — 4 Jenis Layanan
1
Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah
1 Hari Kerja
Persyaratan Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan • Salinan DIPA Petikan terakhir • Matriks semula-menjadi • Konsep Revisi DIPA Petikan • Dokumen pendukung persetujuan Eselon I (jika diperlukan)
Prosedur 1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen dari Satker → 2. Restore/upload ADK melalui Aplikasi Revisi Anggaran untuk validasi → 3. Penyusunan Surat Pengesahan & Nota Pertimbangan secara hierarkis → 4. Kepala Kanwil menyetujui/menolak
Produk Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan • Surat Pengesahan Revisi DIPA • atau Surat Penolakan
2
Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri
5 Hari Kerja
Persyaratan Surat permohonan nomor register dari PA/KPA • Perjanjian Hibah • Ringkasan Hibah • Surat kuasa penandatangan perjanjian hibah • Berita Acara Serah Terima Barang • Formulir Konsultasi
Prosedur 1. Entry data & upload dokumen ke Aplikasi SEHATI2. Verifikasi kelengkapan & kesesuaian dokumen oleh petugas Kanwil → 3. Kanwil menyampaikan permintaan nomor register ke DJPPR via aplikasi → 4. Penerbitan Surat Penetapan Nomor Register & pengiriman ke PA/KPA via SEHATI
Produk Surat Penetapan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri
3
Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat pada Satuan Kerja
3 Hari Kerja
Persyaratan Surat permohonan penetapan MP PNBP ke Kanwil DJPb • Realisasi setoran PNBP & belanja sumber dana PNBP (s.d. akhir tahun sebelumnya / Juni / September TA berjalan sesuai tahap) • Data realisasi 3 tahun terakhir • Proyeksi setoran PNBP s.d. akhir TA berjalan • Rencana kegiatan TA berjalan • Surat pernyataan kesanggupan capaian target PNBP
Prosedur 1. Operator Kanwil: verifikasi kelengkapan dokumen & penilaian via Modul MP PNBP → 2. Kepala Seksi: analisis & approval pada Modul MP PNBP → 3. Kepala Bidang: penilaian & penyusunan rekomendasi → 4. Kepala Kanwil: penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP
Produk Surat Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III • atau Surat Penolakan
4
Persetujuan UP yang Melampaui Besaran Peraturan Pelaksanaan APBN
3 Hari Kerja
Persyaratan Surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran beserta dokumen pendukung (frekuensi penggantian UP tahun lalu > rata-rata 1x/bulan & perhitungan kebutuhan UP dalam 1 bulan melampaui besaran UP)
Prosedur 1. Petugas Kanwil menerima & meneliti surat permintaan beserta dokumen pendukung → 2. Memastikan pemenuhan syarat frekuensi & kebutuhan UP → 3. Menyusun & mengirimkan surat persetujuan atau penolakan
Produk Surat Persetujuan atau Penolakan Pemberian UP Melampaui Besaran

 

 

▶  B. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) — 12 Jenis Layanan
1
Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non-LS
1 Jam
Persyaratan ADK SPM (sesuai jenis SPM) • Dokumen SPM beserta lampiran/dokumen pendukung • Disampaikan elektronik melalui Aplikasi Web SAKTI
Prosedur Monitoring & unduh ADK SPM dari SAKTI → Penelitian kelengkapan & kebenaran SPM → Unggah ADK Resume Tagihan ke SPAN → Pengujian/validasi berjenjang & approval → Penerbitan SP2D • Jam layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00
Produk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
2
Penerbitan SP2B Badan Layanan Umum (BLU)
1 Hari Kerja
Pengesahan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja atas realisasi anggaran BLU yang disampaikan satker BLU melalui Aplikasi SAKTI. Produk: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU.
3
Penerbitan SPHL, SP3HL, SP3HLBJS & Persetujuan MPHL-BJS
1 Hari Kerja
SPHL – Surat Pengesahan Hibah Langsung (uang) • SP3HL – Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung • SP3HLBJS – Pengesahan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga • Persetujuan MPHL-BJS – Memo Pencatatan Hibah Langsung BJS
5
Layanan Konsultasi Stakeholder
Sesuai Kebutuhan
Layanan konsultasi teknis terkait pelaksanaan anggaran, pencairan dana, dan permasalahan administrasi perbendaharaan kepada satker mitra kerja KPPN. Dapat dilakukan secara langsung, telepon, atau media elektronik.
6
Pendaftaran & Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
1 Hari Kerja
Pendaftaran: Input data supplier dan kontrak baru ke dalam sistem SPAN sebagai syarat penerbitan SP2D • Perubahan: Pemutakhiran data supplier/kontrak yang sudah terdaftar dalam SPAN
8
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
1 Hari Kerja
Pengesahan SKPP bagi pegawai yang pindah tugas, pensiun, atau berhenti. Diperlukan sebagai dasar perhitungan hak atas gaji/tunjangan dan peralihan pembayaran gaji ke KPPN tujuan. Produk: SKPP yang telah disahkan.
Layanan Lainnya (No. 9 – 12)
9. Persetujuan/Penolakan UP dan TUP
Persetujuan atau penolakan permintaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan UP dari satker. Dilakukan pengujian atas dasar dan kebutuhan pengajuan UP/TUP. Waktu: 1 hari kerja.
10. Persetujuan Pembukaan Rekening
Persetujuan atas permohonan pembukaan rekening satker pada bank umum/BRI/BNI dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Waktu: 3 hari kerja.
11. Penerbitan SKTB
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) diterbitkan sebagai bukti bahwa transaksi penerimaan/pengembalian belanja telah tercatat dalam sistem SPAN/SAKTI. Waktu: 1 hari kerja.
12. Validasi LPJ Bendahara
Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sebagai konfirmasi keabsahan LPJ yang disampaikan satker melalui Aplikasi SAKTI. Waktu: 1 hari kerja.
▶  Kanal Pengaduan & Informasi
💬
SP4N-LAPOR!
www.lapor.go.id
🔔
WISE Kemenkeu
wise.kemenkeu.go.id
👥
SIPANDU DJPb
pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
📞
HAI DJPb
hai.kemenkeu.go.id
📄Sumber:  Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 — Standar Pelayanan Instansi Vertikal DJPb (Kantor Wilayah & KPPN). Ditetapkan 31 Desember 2025, berlaku menggantikan KEP-57/PB/2023.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Hak Cipta Kanwil Direktorat Jenderal Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 5 GKN I - Surabaya 60175 Telp. (031) 3523765, 3525229 Fax. (031) 3558640, 3566201 Email kanwil.djpb.jatim@gmail.com

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Jawa Timur
Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No.5, Surabaya 60175
Telepon (031) 3523765, 3525229;
Faksimile:(031) 3558640, 3566201

IKUTI KAMI

  

 

 

PENGADUAN

Search