- Arisandy Joan Hardiputra
- Berita
Pembinaan Pelaksanaan SAI Tahun 2025 pada KSOP Tarakan dan BNN Kaltara selaku UAPPA-W
Memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2018 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi pada Kementerian Negara/Lembaga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Utara melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Bidang PAPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan melaksanakan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Pembinaan SAI) pada satuan kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) pada tanggal 18 September 2025. Materi Pembinaan SAI disusun dan disampaikan secara spesifik untuk masing-masing UAPPA-W terkait hasil analisis data dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang disampaikan selama Tahun Anggaran 2024 dan periode Semester I Tahun Anggaran 2025.



