- Arisandy Joan Hardiputra
- Berita
Internalisasi Konsep Inovasi BENGKEL AKUNTANSI KALTARA
Dalam rangka memenuhi tuntutan pengembangan inovasi Bengkel Rekonsiliasi sebagaimana telah ditetapkan sebagai salah satu inovasi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan Nomor KEP-22/WPB.21/2025 tentang Penetapan Inovasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025, serta mendukung upaya percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Utara, maka diperlukan suatu inovasi digital yang mampu memudahkan stakeholders dalam memenuhi kebutuhannya sekaligus mengintegrasikan tugas pokok dan fungsi pada ketiga seksi yang ada pada Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) sebagai Unit in Charge, yaitu Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan. Bidang PAPK menciptakan inovasi BENGKEL AKUNTANSI KALTARA sebagai jawaban atas tuntutan tersebut.



