Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan sendiri, khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah dicanangkan sejak tahun 2007 diawali dengan ditetapkannya paket Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Selanjutnya, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, telah ditetapkan serangkaian SOP dan layanan unggulan, serta penyampaian ke publik tentang standar layanan yang menetapkan berapa lama layanan harus diselesaikan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2021 telah ditetapkan bersama 16 Kanwil Ditjen Perbendaharaan lainnya di seluruh Indonesia untuk mengikuti akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas ini, disamping bertujuan untuk mempertegas kembali komitmen seluruh pimpinan dan jajaran di lingkup Kanwil DJPb untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi, namun juga untuk menyukseskan milestone rencana strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di tahun 2021, dimana ditargetkan seluruh unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengikuti penilaian akselerasi pembangunan Zona Integritas.
Oleh karena itu, pada Hari Kamis (18/2) Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau secara virtual melalui aplikasi zoom dan dapat disaksikan melalui channel youtube Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau. Deklarasi serta pencanangan pembangunan Zona Integritas tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Dwi Nugroho, dengan disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan, Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Dr. Lagat P.P. Siadari, S.E., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, S.H., M.H. Kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas tersebut juga dihadiri Sekretaris Ditjen Perbendaharaan mewakili internal Kementerian Keuangan, para pimpinan Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau dan para stakeholders Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keynote speechnya, Kepala Kanwil menyampaikan bahwa dalam pembangunan zona integritas ada tiga jalur yang digariskan oleh Kementerian Keuangan. Pertama adalah Tata Laksana Organisasi, kedua adalah perbaikan sistem dan proses bisnis, serta ketiga adalah perbaikan kompetensi dan profesionalisme integritas sumber daya manusia. Semuanya bermuara pada reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu dalam upaya membangun Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, selain diperlukan komitmen yang sangat kuat dari para pegawai juga diperlukan dukungan dari para pemangku kepentingan.
Sekretaris DJPb, R.M. Wiwieng Handayaningsih, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas merupakan langkah awal dan sebuah komitmen untuk pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. “Perbaikan tata kelola, pelaksanaan kegiatan dan program anti korupsi harus selalu dijaga dan dilaksanakan,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DJPb juga menyampaikan agar Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau segera melaksanakan langkah-langkah dalam pembangunan ZI ini, antara lain:
-
Membangun komitmen seluruh pimpinan, pegawai dan PPNPN dalam pembangunan Zona Integritas;
-
Melaksanakan Pencanangan Zona Integritas, yang sedang dilaksanakan;
-
Menyusun Tim Kerja di Internal Kanwil;
-
Menyusun dan Menyiapkan dan Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan dokumentasi sesuai kriteria2 penilaian;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas secara berkala;
-
Merumuskan Inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan program anti korupsi;
-
Membangun strategi komunikasi dan publikasi secara internal dan eksternal tentang pelayanan serta pembangunan ZI, serta pelaksanaan program kegiatan yang memberikan nilai manfaat yg lebih pada masyarakat dan stakeholders.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, S.H., M.H, dalam kegiatan ini pun mengingatkan bahwa Penerapan zona integritas ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap membantu dan mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, “ ujarnya.
Sedangkan, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan harapannya agar sinergi antara Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini sudah terjalin dengan sangat baik, dapat lebih ditingkatkan. Sekda Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan, “ Dengan pencanangan pembangunan zona integritas pada hari ini, semoga kualitas pelayanan publik akan menjadi lebih baik lagi, serta koordinasi dan sinergi kita dalam pengelolaan APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) semakin kita tingkatkan, sehingga pengelolaan dana APBN dan program PEN ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, khususnya bagi pembangunan dan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.”
Acara ini juga diisi dengan pemaparan dari narasumber yang merupakan Saksi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadadari, S.E., M.H. yang membawakan materi berjudul Mewujudkan Birokrasi Berintegritas. Dr. Lagat menegaskan bahwa reformasi birokrasi jika berhasil dapat Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik; Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; Meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; Meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu); serta, Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif. Sebaliknya, jika gagal reformasi birokrasi hanya akan menimbulkan ketidakmampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial di abad ke-21, antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional. “Dengan demikian, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi harus memperhatikan perencanaan yang baik, penyusunan grand design reformasi birokrasi, road map reformasi birokrasi 5 tahunan, serta adanya plan of action tahunan.” pesannya.
Di akhir paparan, Dr. Lagat menyampaikan bahwa seluruh elemen pada unit kerja yang menerapkan WBK/WBBM harus bisa memberikan layanan yang berintegritas dan menyenangkan. “Komitmen tersebut harus dimiliki oleh seluruh pegawai, bahkan termasuk PPNPN tidak hanya pimpinan unit kerja,” tambahnya. (DJPbKepri)