Halo #SobatIntress,
Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, layanan pada Kantor Wilayah DJPb yaitu:
- Pengesehan Revisi DIPA K/L/D
Jangka waktu layanan adalah 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem terlacak.
- Pengajuan No Register Hibah Langsung dari dalam negeri
Jangka waktu layanan adalah 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.
- Permohonan Penetapan MP PNBP
Jangka waktu layanan adalah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
- Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
Jangka waktu layanan adalah 5 (lima) hari kerja.
- Persetujuan Pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor
Jangka waktu layanan adalah 3 (tiga) hari kerja.
Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh karena itu pastikan dokumen pengajuan satker/mitra kerja lengkap dan benar.
Seluruh layanan kanwil juga tidak dipungut biaya alias Rp.0,-
Selain itu, agar memudahkan dan mempercepat layanan, Kanwil DJPb Lampung juga terus berupaya menuju kesempurnaan lho! Salah satunya dengan menciptkan dan mengembangkan Inovasi secara berkelanjutan. Informasi Inovasi eksternal yang dapat dimanfaatkan oleh satker/mitra kerja dapat disimak melalui tautan https://www.youtube.com/watch?v=QOZVe3NjwIQ