
Rabu tanggal 22 Mei 2022, Kanwil DJPb Provinsi Lampung menyelenggarakan kembali Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 secara online.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman secara komprehensif atas hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Materi yang disampaikan fokus pada Penjelasan terkait mekanisme penetapan MP PNBP secara prefinancing yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dengan sumber dana PNBP; Penjelasan perlakuan terhadap sisa MP PNBP tahun anggaran yang lalu yang tidak digunakan oleh satker dan setoran PNBP tahun anggaran yang lalu yang belum diajukan MP-nya; Perbandingan perlakuannya dengan aturan sebelumnya; dan Mekanisme revisi anggaran untuk menambah pagu PNBP jika penerimaan PNBP melebihi target yang telah ditetapkan.
#DJPbHAnDAL
#kemenkeusatu
#APBNMembangunNegeri
#KemenkeuTerpercaya


