Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Perkembangan Data Fiskal/Ekonomi Regional Lampung (realisasi s.d. 30 September 2022)

KOLABORASI PENGENDALIAN INFLASI

 

A. DASHBOARD

 

B. PERKEMBANGAN EKONOMI REGIONAL

Pertumbuhan Ekonomi. Ekonomi Lampung triwulan II-2022 tumbuh 5.22 persen (yoy), dan secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Lampung semester I tahun 2022 dibanding periode yang sama di tahun 2021 tumbuh sebesar 4.07 persen. Secara q-to-q pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung masih dipengaruhi peningkatan produksi komoditas pangan dengan pengungkit utama padi dan ubi kayu, sedangkan secara yoy didominasi oleh peningkatan produksi jagung, kedelai, dan ubi kayu. Terjadi juga peningkatan produksi komoditas perkebunan dengan adanya panen kopi di Lampung Barat, serta peluncuran desa devisa lada hitam di Lampung Timur.

Inflasi/Deflasi. Pada Bulan September 2022 Lampung mengalami inflasi sebesar 7,04 persen (yoy), lebih tinggi dibanding inflasi nasional yaitu sebesar 5,95 persen, dan secara month-to-month inflasi Lampung tercatat sebesar 1,32 persen. Kelompok Transportasi memberikan andil inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,96 persen. Adapun subkelompok yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi pada bulan September 2022 adalah subkelompok pengoprasian peralatan transportasi pribadi yaitu sebesar 0,91 persen. Dari sebelas kelompok pengeluaran kelompok transportasi mengalami inflasi sebesar 7,19 persen; kelompok pakaian dan alas kaki  3,18 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 1,72 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,36 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 1,27 persen; kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga 0,59 persen; kelompok kesehatan 0,19 persen; dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,03 persen. Sebaliknya, kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami deflasi sebesar 0,52 persen. Sedangkan dua kelompok lainnya yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan dan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks.

 

C. ANALISIS REALISASI APBN & APBD REGIONAL, DAN HUBUNGAN REALISASI APBD DAN TKDD

 1. KINERJA APBN

Pendapatan Wilayah Lampung hingga 30 September tercatat sebesar Rp8,8 triliun atau berhasil terealisasi sebesar 88,31 persen dari target penerimaan. Pendapatan APBN di Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp2,25 Triliun atau 34,3 persen (yoy), kenaikan terbesar disumbangkan oleh Bea Keluar sebesar Rp2,59 Triliun atau 62,55 persen dari total kenaikan penerimaan. Growth dari sisi penerimaan terbesar juga dialami oleh Bea Keluar yaitu sebesar 133,21persen (yoy). Naiknya penerimaan Bea Keluar hingga September masih disebabkan kenaikan nilai ekspor dari golongan barang Lemak dan Minyak Hewan/Nabati (CPO). Belanja negara dari sisi Belanja Pemerintah Pusat mengalami perlambatan sebesar Rp1,52 Triliun atau minus 22,02 persen (yoy). Penyebab utamanya adalah masih rendahnya realisasi Belanja Modal (53) dan Belanja Barang (52). Realisasi Belanja Modal yang baru terealisasi sebesar 36,56 persen diakibatkan disebabkan antara lain: (1) Pemenuhan TKDN baru mendapatkan persetujuan penggunaan produk impor dari K/L Pusat pada akhir Triwulan III TA 2022; (2) Terdapat gagal lelang akibat tidak tersedianya spesifikasi produk pada e-catalog sehingga menyebabkan keterlambatan kontrak; (3) Sisa dana kontraktual yang bersumber dana SBSN yang tidak dapat dioptimalkan karena batasan peraturan sehingga persentase realisasi tidak mencapai target. Sedangkan kendala pada penyerapan Belanja Barang adalah keterlambatan juknis dari K/L pada satker Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, khususnya terkait pengadaan belanja barang; (2) Kebijakan Blokir/Automatic Adjustment dan penambahan pagu alokasi yang baru dilaksanakan pada akhir Triwulan III TA 2022.

Proyeksi Penerimaan pada bulan September 2022 understated sebesar Rp137,94 miliar dengan rincian realisasi Pajak lebih tinggi Rp36,34 miliar, realisasi Bea Cukai lebih rendah Rp41,48 miliar, dan realisasi PNBP dan Hibah lebih tinggi Rp143,08miliar. Pada bulan Oktober 2022, penerimaan pajak diproyeksikan Rp466,87miliar, Bea Cukai Rp140,52 miliar dan PNBP/Hibah Rp116,41 miliar. Deviasi Pendapatan bulan September 2022 sebesar Rp36,34 miliar disumbang dari pajak perdagangan besar dan sektor pajak PPN dan PPnBM. Kemudian juga diakibatkan deviasi Bea Cukai bulan September 2022 sebesar Rp41,48 miliar disebabkan oleh  adanya perubahan target dan harga referensi CPO yang turun dari bulan sebelumnya. Sedangkan Deviasi PNBP dan Hibah bulan Agustus 2022 sebesar Rp143,08 miliar.

Proyeksi Belanja pada bulan September 2022 overstated sebesar Rp664,47 miliar, realisasi Belanja K/L lebih rendah Rp294,64 miliar dan realisasi TKDD lebih rendah Rp257,19 miliar. Pada bulan September 2022, Belanja K/L diproyeksikan Rp1.342,63 miliar dan TKDD Rp369,8 miliar. Deviasi Belanja K/L bulan September 2022 sebesar Rp294,67 miliar karena belum optimalnya belanja modal yang hanya dapat direalisasikan sebesar 36,56 persen hingga akhir triwulan III TA 2022. Deviasi TKDD bulan September 2022 sebesar Rp369,80 miliar disebabkan oleh kegiatan DAK Fisik yang baru terealisasi sebesar 38,72 persen, disebabkan belum banyak kegiatan yang berhasil diselesaikan oleh pemerintah daerah terkait.

 

2. KINERJA APBD

Realisasi Pendapatan APBD Provinsi Lampung s.d 30 September 2022 sebesar sebesar Rp20,67 triliun didominasi oleh komponen Pendapatan dari Dana Transfer sebesar 15,64 triliun. Realisasi Belanja APBD Provinsi Lampung hingga 30 September 2022 sebesar Rp16,38 triliun didominasi oleh komponen Belanja Operasi Rp11,97 triliun. TKDD yang telah disalurkan kepada Provinsi Lampung s.d 30 September 2022 sebesar Rp15,64 triliun atau  75,66 persen dari total pendapatan APBD. Jumlah dana DAK Fisik yang telah disalurkan Pemerintah pusat s.d 30 September 2022 kepada RKUD provinsi/ kabupaten/kota di regional Lampung sebesar Rp743,46 miliar. Kanwil DJPb Lampung merekomendasi agar pemerintah pusat dapat mempercepat penyusunan juknis untuk mempercepat realisasi DAK Fisik. Dan pemerintah daerah disarankan agar menyelesaikan Pelaporan DAK Fisik secara tepat waktu, mempercepat lelang kontrak, dan meningkatkan koordinasi dengan OPD yang terlibat dalam DAK Fisik.

 

D. CURRENT ISSUES MAKROEKONOMI DAN FISKAL

 1. Kebijakan Pengendalian Inflasi.

Tingkat inflasi Lampung pada September 2022 meningkat dibandingkan dengan regional Sumatera maupun nasional. Provinsi Lampung menempati peringkat ke-5 inflasi tahunan tertinggi di regional Sumatera pada September 2022. Diketahui bahwa inflasi kelompok transportasi pada September adalah 7,19 persen (m-t-m). Kelompok transportasi ini memiliki andil tertinggi dalam inflasi di Provinsi Lampung yaitu sebesar 0,96 persen. Efek pengalihan subsidi BMM pada awal bulan September berdampak besar pada kelompok transportasi di Lampung. Akibat inflasi, daya beli masyarakat Lampung menurun, efek terasa oleh para pedagang di Pasar Bambu Kuning Lampung yang berjualan hingga sore hari karena sepi pembeli. Kebijakan pengendalian inflasi juga difokuskan kepada pasokan beras yang menurun, Bulog setempat tidak mampu membeli beras dari petani setempat disebabkan HPP sudah ditetapkan, sehingga petani lebih memilih menjual ke selain Bulog karena petani mendapatkan penawaran harga jual yang lebih tinggi.

2. Belum optimalnya penyerapan anggaran Belanja Pemerintah Pusat

Belum optimalnya penyerapan belanja pemerintah pusat di Provinsi Lampung disebabkan beberapa kendala, antara lain:

  1. Rendahnya penyerapan anggaran pada kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disebabkan oleh petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan anggaran dari eselon I baru diterima pada triwulan III, khususnya pada belanja barang. Selain itu adanya penambahan alokasi anggaran belanja barang di beberapa satker pada Triwulan III yang menyebabkan penyerapan anggaran secara persentase menjadi turun;
  2. Kebutuhan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pemenuhan TKDN baru mendapatkan persetujuan penggunaan produk impor dari pusat pada akhir Triwulan III Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan pengadaan barang terlambat;
  3. Terdapat gagal lelang akibat tidak tersedianya spesifikasi produk pada e-catalog sehingga menyebabkan keterlambatan kontrak yang terjadi pada belanja barang dan belanja modal. Keterlambatan kontrak menyebabkan mundurnya waktu pelaksanaan dan termin pembayaran, dimana sebagian besar akan jatuh tempo pada Triwulan IV TA 2022.

Dana yang bersumber dari SBSN tidak dapat dioptimalkan dikarenakan capaian output sudah tercapai, sehingga persentase realisasi tidak mencapai target. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi untuk mengurangi pagu dimaksud.

 

E. PELAKSANAAN TATA KELOLA RCE DI DAERAH

Dalam rangka identifikasi isu perekonomian Lampung, Kanwil DJPb Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat Deputies ALCo pada tanggal 10 Oktober 2022. Pada rapat kali ini Kanwil DJPb Provinsi Lampung turut serta mengundang Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung dan BPS Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan fokus diskusi terkait current/strategis issues, local issues, dan policy responses atas isu strategis di regional, selain menjadi wadah konfirmasi data untuk laporan ALCo Regional. Kanwil DJPb Provinsi Lampung juga telah menyelenggarakan Bincang Perekonomian Lampung pada tanggal 12 Oktober 2022 dengan materi seputar perekonomian Lampung terkini, narasumber yang hadir adalah Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, serta regional economist. Kegiatan dimaksudkan sebagai sharing session dalam rangka akselerasi kebijakan dan penyerapan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga akselerasi kebijakan terkait pengendalian inflasi di Provinsi Lampung, dan diharapkan melalui forum ini tiap instansi mendapatkan insight dan dapat merekomendasikan kebijakan yang sejalan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Lampung.

 

F. HIGHLIGHT FORUM KOORDINASI PENGELOLA KEUANGAN

Pembentukan identitas Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) nyatanya telah memberikan dampak yang signifikan bagi para stakeholder, masyarakat, dan insitusi pendidikan di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Kegiatan RCE yang telah dilaksanakan hingga 30 September 2022 mendapat respon positif diantaranya:

  1. Biro Perekonomian Provinsi Lampung sebagai stakeholder menyatakan bahwa dengan diinisiasinya rapat-rapat koordinasi oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung terkait perkembangan perekonomian Lampung, menjadi salah satu sumber informasi dalam rangka penyusunan kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya dalam pengendalian inflasi. Selain itu Biro Perekonomian juga berharap dapat berkolaborasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Lampung dalam pelaksanaan pembinaan dan asistensi BLUD lingkup Provinsi Lampung;
  2. Bank Indonesia dan Universitas Lampung sebagai institusi pendidikan juga menggunakan hasil Kajian Fiskal Regional yang telah disusun Kanwil DJPb Provinsi Lampung tiap triwulan sebagai bahan yang digunakan dalam melakukan penyusunan laporan-laporan dan penelitian;
  3. Bu Ririn selaku salah satu pelaku UMKM yang dibina oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung merasakan manfaat atas pendampingan yang dilakukan Kanwil DJPb Lampung baik dari program kegiatan pendampingan, kesempatan memasarkan produk melalui even expo kemenkeu satu serta informasi berkenaan kredit program baik KUR maupun UMi. Para pelaku UMKM berharap agar kegiatan pendampingan dapat berkelanjutan hingga dapat mengembangkan usaha serta mampu menyerap tenaga kerja sekitar.

 

 

G. HIGHLIGHT FORUM KOORDINASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA

  1. Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2022 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dalam pengelolaan keuangan negara di daerah serta meningkatkan kualitas pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan kajian dan analisis.
  2. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Modul E-Register SEHATI. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2022 bertempat di Kanwil DJPb Provinsi Lampung, dihadiri oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Pembiayaan Risiko, dan satker-satker pilot projek aplikasi SEHATI. Sosialisasi bertujuan agar satker memahami proses bisnis e-Register. Diharapkan kedepannya satker dapat melakukan pendaftaran permohonan persetujuan hibah secara mandiri serta berkurangnya kesalahan dan kekurangan dokumen pada saat pengajuan register hibah.
  3. Sosialisasi Penerapan BLU pada Politeknik Negeri Lampung. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 bertempat di Gedung Serba Guna Polinela, dihadiri oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung dan civitas akademisi Politeknik Negeri Lampung. Kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait Badan Layanan Umum.
  4. Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 pada Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Tapis Kantor Bupati Lampung Utara pada tanggal 6 September 2022, peserta kegiatan adalah 127 Kepala Desa, 23 Camat, 5 Kepala Dinas, dan 105 desa. Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022. Diharapkan dengan adanya kegaitan ini, para peserta memahami mekanisme penyaluran dana dan pertanggungjawaban dana desa serta memahami pokok perubahan pada PMK 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  5. Koordinasi Terkait Implementasi Kebijakan Subsidi BBM di Lampung. Kegiatan dilaksanakan tanggal 7 September 2022 bertempat di Aula Semergow Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung, dihadiri oleh seluruh Eselon I perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Lampung. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain untuk penguatan kolaborasi komunikasi Kementerian Keuangan Provinsi Lampung, Penegasan arahan Kementerian Keuangan terkait implementasi kebijakan subsidi BBM di Lampung dan penentuan Person In Charge untuk memonitoringnya. Dengan dilaksanakan kegiatan ini maka seluruh peserta mendapatkan informasi terkait koordinasi yang diperlukan dalam meng-counter issue dan melakukan pemantauan terhadap dampak pengalihan sebagian subsidi BBM pada sosial, ekonomi, dan keamanan pada Provinsi Lampung.
  6. Rapat Konsultasi Rencana Unit Bisnis Baru pada Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri. Dilaksanakan tanggal 13 September 2022 bertempat di kantor BSPJI, kegiatan ini dihadiri oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Pegawai BSPJI, dan SMTI Bandar Lampung. BSPJI belum memiliki unit bisnis karena belum memahami proses bisnis dan tata kelola unit bisnis secara komprehensif padahal BSPJI memiliki potensi kerja sama yang dapat dikelola secara bisnis yang intensif dan masif. Maka dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada BSPJI terkait kewenangan, proses bisnis, dan tata kelola unit bisnis pada BLU.
  7. Kegiatan Monthly Review KPPN Liwa. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 bertempat di KPPN Liwa, dihadiri oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung, KPPN Liwa, serta KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan para pengelola keuangan satker KPPN Liwa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas IKPA Triwulan III dan IV Tahun 2022
  8. Sharing Session Pelaksanaan BLU dan BLUD Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 bertempat di Aula Semergow Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan lingkup satker BLU dan OPD BLUD di Provinsi Lampung.
  9. Rapat Koordinasi Teknis dan Penyusunan Program dan Anggaran Transformasi Kepemimpinan Sekolah, Pembelajaran, Transformasi Digital, Kemitraan, Pemberdayaan, Komunitas dan Humas Tahun Anggaran 2022. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2022 bertempat di Hotel Novotel, dihadiri oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan para pengelola keuangan satker Balai Guru Penggerak (BGP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada satker Balai Guru Penggerak yang semula Pendidikan Anak Usia Dini terkait Revisi dan Anggaran dan Indikator Pelaksanaan Anggaran.
  10. FGD Optimalisasi Capaian IKPA Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022 bertempat di Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung dan dihadiri seluruh satker mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola keuangan satker terkait revisi halaman III DIPA, capaian output dan indikator IKPA lainnya, serta ekspose/menyampaikan intisari RPA Semester I Tahun 2022. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, maka capaian nilai IKPA sebagai indikator kinerja pelaksanaan anggaran mencapai hasil optimal dan peningkatan pemahaman ketentuan revisi DIPA.
  11. Launching UMKM Kemenkeu Satu Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 bertempat di di Aula Semergow Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung, dihadiri oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJBc Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, serta UMKM binaan Kemenkeu Satu. Dengan adanya kegiatan ini, maka UMKM mengetahui program Kemenkeu Satu untuk pemberdayaan UMKM dan terjalinnya silahturahmi antara UMKM dengan Kemenkeu Satu.
  12. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 29 September 2022 bertmepat di Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung, dihadiri oleh satker lingkup Kemenristekdikti, BPS, Polri, Kemenkes, MA, Kemenhan, Kemenkumham, Kementan, Kemenag, dan Kementerian PUPR. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran dan masukan terkait permasalahan Pelaksanaan Anggaran pada satker yang nantinya akan disampaikan ke kantor pusat untuk dapat dilakukan tindak lanjut.
  13. Pembuatan Video Kolaborasi UMKM. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 30 September bertempat di UMKM Gabovira. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan vidio edukasi terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR belum tersosialisasikan dengan baik khususnya di kalangan UMKM.

 

H. POLICY RESPONSES

Terdapat beberapa langkah kebijakan yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk melakukan pengendalian inflasi salah satunya yaitu terbit PMK 134/PMK.07/2022 yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya. Terkait penciptaan lapangan kerja, pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan padat karya infrastruktur dalam skala kecil dan masif yang melibatkan masyarakat setempat.  Kemudian, subsidi transportasi umum dilaksanakan dengan cara menanggung sebagian tarif angkutan umum sehingga penumpang membayar lebih rendah dan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum yang memiliki plat kuning. Berdasarkan implementasi PMK 134/PMK.07/2022, pemerintah daerah Provinsi Lampung telah mengalokasikan DTU untuk penanganan dampak inflasi. Diketahui bahwa 16 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran penanganan dampak inflasi sebesar Rp. 77.956.049.099 atau sebesar 2,32 persen dari DTU yang dipergunakan untuk perlindungan sosial.

Pemerintah Daerah telah merumuskan upaya pengendalian inflasi melalui Strategi 4K, yaitu:

  1. KETERSEDIAAN PASOKAN

Ketersediaan pasokan diarahkan antara lain dengan mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah, melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah, memastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat, BUMD dan BUMN mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus, melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi, dan memanfaatkan dana desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan melalui payung hukum penggunaan dana desa.

  1. KETERJANGKAUAN HARGA

Keterjangkauan harga diarahkan antara lain dengan melakukan Pemantauan Harga Harian dan pelaksanaan operasi pasar, melakukan Gerakan Hemat Energi di seluruh laporan masyarakat, pencadangan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi, Optimalisasi BUMD dalam menyalurkan dana bergulir masyarakat, dan pendataan masyarakat miskin secara akurat agar program bantuan tepat sasaran, dan dapat disalurkan tepat waktu.

  1. KELANCARAN DISTRIBUSI

Kelancaran distribusi dilaksanakan dengan mengendalikan kelancaran distribusi agar tidak ada kemacetan sistem logistik, memanfaatkan bansos dan anggaran desa untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen, berkolaborasi dengan TNI dan POLRI untuk distribusi bahan pangan pokok dan bahan bakar ke daerah yang sulit dijangkau dan pengamanan, serta upaya pengawasan dan penertiban di lapangan untuk menjamin tidak terjadi praktik-praktik penimbunan bahan pokok dan bahan bakar, atau bahan bakar yang digunakan tidak sesuai target sasaran.

  1. KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

dengan mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, melakukan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, menyusun peta produksi-kebutuhan-distribusi-perkembangan harga, membentuk posko pengendalian inflasi daerah, mengaktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota, memanfaatkan media sosial untuk menyebar informasi demi menghindari keresahan masyarakat seperti panic buying atau penimbunan barang, penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia, dan pelaporan secara berkala terkait perkembangan inflasi untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Dari sisi belanja pemerintah, Kanwil merekomendasikan pengakselerasian belanja negara baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah pusat melalui belanja modal, juga belanja DAK Fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Satker K/L lingkup Provinsi Lampung diharapkan semakin aware dengan kebijakan dan peraturan terkait pelaksanaan anggaran, selain itu diperlukan komunikasi yang efektif agar apabila terjadi kendala dapat segera ditindaklanjuti. Terkait optimalisasi Belanja Modal yang berasal dari sumber dana SBSN, sakter diharapkan dapat mengajukan revisi ke pusat secepatnya sehingga penyerapan anggaran tidak terganggu. Sedangkan terkait pelaksanaan DAK Fisik, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat input kontrak, menyelesaikan laporan, dan meningkatkan koordinasi dengan OPD yang terlibat dalam DAK Fisik dalam rangka mempercepat realisasi DAK Fisik. Melalui belanja pemerintah diharapkan akan memberikan multiplier effect yang turut membantu pertumbuhan ekonomi regional dalam ketidakstabilan inflasi.

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search