Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Lampung Diguyur APBN 30 Triliun

Bandar Lampung, 6 Desember 2022 – Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga dan Transfer ke Daerah (TKD) TA 2023 diserahkan secara langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kemarin, selasa (06/12) secara luring di Ballroom Hotel Novotel Lampung. Didampingi dengan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung M. Dody Fachrudin, seluruh Walikota/Bupati se-Provinsi Lampung dan perwakilan satuan kerja Provinsi Lampung hadir menerima DIPA dan dokumen TKD Tahun Anggaran 2023.

Alokasi DIPA dan TKD Secara Nasional
Untuk diketahui bahwa alokasi APBN tahun 2023 secara nasional dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung. Berdasarkan hal tersebut, maka target Pendapatan Negara secara nasional ditetapkan sebesar Rp2.463,0 triliun yang mencerminkan kehati-hatian dalam mengantisipasi ketidakpastian harga-harga komoditas, kecenderungan perlemahan ekonomi global dan dampaknya ke perekonomian Indonesia. Target tersebut didukung oleh pelaksanaan reformasi perpajakan dan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk memperkuat fondasi perpajakan yang lebih adil dan efektif untuk mendukung pendanaan pembangunan secara sehat dan berkelanjutan.

Sedangkan dari sisi belanja negara, secara nasional pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Belanja negara diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, yaitu pertama, melalui belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul dan produktif. Kedua, penyelesaian proyek-proyek strategis nasional termasuk Ibu Kota Negara baru Nusantara dan penguatan hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Selanjutnya, menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan. Keempat, untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah. Terakhir, untuk mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendukung persiapan Pemilu 2024.

Alokasi DIPA dan TKD Lampung Tahun 2023
Total Belanja Negara yang disalurkan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung mencapai Rp30 triliun. Alokasi dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp9,03 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp20,98 triliun.

Belanja Kementerian Negara/lembaga dilaksanakan oleh 458 satker dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp.3,87 triliun, belanja barang sebesar Rp.3,61 triliun, belanja modal sebesar Rp.1,49 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.38,17 miliar.

Adapun alokasi TKD tahun 2023 di wilayah Lampung sebesar Rp20,98 triliun. Dengan rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 645,74 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.12,61 triliun (meningkat Rp 595,97 miliar atau naik 5% dibandingkan TA 2022), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp. 1,23 triliun, DAK non-fisik sebesar Rp. 4,14 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 92,66 miliar, Dana Hibah ke Daerah Rp. 9,99 miliar dan Dana Desa sebesar Rp. 2,23 triliun.

Dalam laporannya, M. Dody Fachrudin selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penyerahan DIPA TA 2023 lebih awal, memiliki maksud agar seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah dapat segera melaksanakan tahapan lelang sejak sekarang.

”Penyerahan DIPA Tahun 2023 di bulan desember ini, merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelaksanaan anggaran 2023. Proses lelang sudah dapat dilaksanakan sejak DIPA diterima, nanti awal tahun tinggal proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kegiatan,”jelasnya.

Selain itu, beberapa langkah strategis lain yang dapat dilakukan oleh satker dan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, mempercepat penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan dan menyusun time frame of budget execution dengan tepat.

”Penuhi juga persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan DAK Fisik dan Dana Desa, tunjuk pejabat perbendaharaan segera, dan susun time frame of budget execution dengan tepat. Jika semua itu telah dilakukan maka jangan lupa agar seluruh proyek yang akan dilaksanakan menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Sehingga anggaran yang di alokasikan dalam APBN, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Lampung lebih baik lagi,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung juga menekankan agar alokasi DIPA K/L dan TKD tahun 2023 yang telah diterima oleh satker dan seluruh Pemerintah Daerah, dapat dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel. Agar terwujud peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Provinsi Lampung. Selanjutnya, seluruh satker dan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung juga diharapkan mampu melaksanakan kebijakan anggaran pemerintah pusat dengan sebaik-baiknya. Sehingga pelaksanaan anggaran di tahun 2023 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tetap tumbuh walau kondisi global yang belum baik, dan pastinya dua sektor utama yakni pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya.

Terakhir Dody menegaskan pesan Menteri Keuangan RI bahwa perlu upaya keras untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Belanja yang baik memerlukan perencanaan yang matang, detail dan pemahaman kondisi lapangan. Pelaksanaan anggaran yang efisien dan tepat guna harus berbasis manfaat, tata kelola yang baik, tanpa korupsi serta menghindarkan sisa anggaran berlebihan akibat ketidakmampuan eksekusi. Belanja negara yang baik sangat penting bagi tercapainya target pembangunan yaitu perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sinergi belanja dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah terus diperbaiki dengan dibangunnya sistem penganggaran yang terintegrasi, untuk mempercepat dan menyamakan langkah-langkah seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional, serta menghindari terjadinya tumpang tindih dan duplikasi program.

Tanda Tangani Nota Kesepahaman Penguatan Pengelolaan Keuangan di Daerah
Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Lampung dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Melalui nota kesepahamahan yang disusun, akan dibangun sinergi, koordinasi, dan asistensi pengelolaan keuangan Negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kanwil DJPb Provinsi Lampung memainkan peran lebih strategis sebagai Regional Chief Economist (RCE) di Provinsi Lampung, yang akan meningkatkan sinergi bersama untuk memperkuat pengelolaan keuangan di Provinsi Lampung, melalui penyampaian hasil kajian ilmiah bidang fiskal, memberikan rekomendasi guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal, mendampingi penguatan UMKM, maupun dukungan penguatan belanja pemerintah di daerah. Hal ini dilakukan agar prestasi Lampung sebagai daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi terbaik di Sumatera selama pandemi, terus dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Menuju Lampung Berjaya!

Kegiatan lengkap dapat dilihat di link Youtube Kanwil DJPb Provinsi Lampung.

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search