Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Strategic Brief Sheet : Reviu Kinerja Program Pengelolaan Sampah, Air Bersih, dan Sanitasi Layak

STRATEGIC BRIEF SHEET
REVIU KINERJA PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH, AIR BERSIH, DAN SANITASI LAYAK

 

ADASHBOARD Tahun 2023


Sumber Data: OM-SPAN, Simtrada

 

B. PERKEMBANGAN EKONOMI REGIONAL


Sumber: BPS (diolah)


Pertumbuhan Ekonomi. Secara y-on-y, kinerja ekonomi Lampung triwulan IV-2022 tumbuh pada level 5 persen atau tercatat sebesar 5,05 persen, menguat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,94. Hal ini menandakan pemulihan ekonomi yang berlangsung sejak triwulan II-2021 terus berlanjut dan semakin stabil.  Selain itu, angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan nasional yang sebesar 5,01 pesen (yoy). Secara q-to-q, pertumbuhan ekonomi Lampung triwulan IV-2022 mengalami kontraksi sebesar 5,34 persen (qtq), sehingga dibawah level pertumbuhan nasional triwulan IV-2022, yang tercatat tumbuh sebesar 0,36 persen (qtq). Kontraksi pertumbuhan terutama disebabkan penurunan produksi Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang merupakan sektor dominan penopang perekonomian Provinsi Lampung. Tren lima tahun terakhir menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di triwulan IV (qtq) selalu mengalami kontraksi yang disebabkan sudah selesai masa panen dan masa tutup giling tebu.

Berdasarkan data BPS, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada triwulan IV-2022 dibanding triwulan sebelumnya terkontraksi sebesar 17,41 persen (qtq). Salah satu penyebabnya yaitu musibah banjir dan tanah longsor terjadi di Kabupaten Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Lampung Timur yang menyebabkan terendamnya lahan sawah di wiliyah tersebut dan selain itu juga disebabkan curah hujan yang tinggi mengakibatkan produksi karet menurun akibat petani yang berhenti sementara untuk menyadap karet karena dikhawatirkan hasil pada tampungan karet akan berkurang tergerus hujan. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara qtq tidak terkontraksi lebih dalam karena peningkatan produksi Ubi Kayu dan Kacang Tanah; Peningkatan produksi Telur Ayam Ras; Peningkatan aktivitas penangkapan/budidaya ikan laut dan darat; dan Lampung mengeskpor udang ke Inggris sebanyak 20 ton atau senilai Rp3,1 miliar dalam rangka memperingati Hati Ikan Nasional (Hakarnnas).

Nilai Tukar Petani. Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan rasio antara Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Penghitungan NTP dilandasi pemikiran bahwa sebagai agen ekonomi, baik sebagai produsen dan konsumen, petani memproduksi hasil pertanian yang kemudian hasilnya dijual dan petani juga merupakan konsumen yang membeli barang dan jasa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan juga mengeluarkan biaya produksi dalam usahanya untuk memproduksi komoditas/produk pertanian.

Sumber: BPS (diolah)


NTP Lampung pada Februari 2023 mengalami naik 0,32 jika dibandingkan dengan Januari 2023 sehingga tercatat sebesar 103,63. Peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang naik sebesar 0,24 persen. Peningkatan It pada Januari disebabkan oleh naiknya It beberapa subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,81 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,49 persen, dan perikanan tangkap sebesar 1,18 persen. Nilai Tukar Petani Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat merupakan NTP tertinggi dengan nilai 111,55.

Sumber: BPS (diolah)

Inflasi/Deflasi. Pada Bulan Februari 2023 Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 6,52 persen (yoy) dan 0,16 persen (mtm). Inflasi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan inflasi nasional yang tercatat 5,47 persen (yoy). Kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,12 persen. Adapun subkelompok yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi pada bulan Februari 2023 adalah subkelompok rokok dan tembakau yaitu sebesar 0,10 persen. Komoditas utama penyumbang andil inflasi mtm pada Februari 2023 adalah rokok kretek filter, beras, bawang merah, mobil, dan rokok putih. Kenaikan harga komoditas rokok kretek filter dan rokok putih disebabkan peningkatan tarif cukai rokok sebesar 10 persen yang diterapkan per 1 Januari 2023 melalui PMK nomor 191/PMK.010/2022. Kenaikan harga beras disebabkan penurunan cadangan pasokan akibat meningkatnya permintaan di tengah periode tanam. Selain itu, tiga kecamatan sentra padi di Lampung Tengah berisiko gagal panen di tengah periode tanam.[1]. Kenaikan harga mobil disebabkan peningkatan permintaan konsumen seiring dengan pandemi Covid-19 yang melandai. Kenaikan harga bawang merah disebabkan karena permintaan pasar meningkat sementara pasokan bawang merah dari Pulau Jawa berkurang.

Sumber: BPS (diolah)


Inflasi yang lebih tinggi pada Februari 2023 tertahan oleh deflasi pada sebagian komoditas antara lain Cabai rawit; Cumi-cumi; Cabai merah; Bahan bakar rumah tangga; dan Tomat dengan andil deflasi masing-masing sebesar 0,049 persen; 0,021 persen; 0,012 persen; 0,012 persen; dan 0,011 persen. Penurunan harga komoditas cabai diakibatkan pasokan yang melimpah karena petani tengah panen. Penurunan harga komoditas tomat disebabkan karena sepi permintaan dan stok melimpah sehingga harga jual menurun.  Penurunan harga bahan bakat rumah tangga terjadi di Kota Metro, harga kembali normal setelah bulan sebelumnya mengalami kenaikan harga karena kelangkaan bahan bakar gas bersubsidi.

Kondisi Masyarakat Lampung. Sejalan dengan andil inflasi yang tinggi pada komoditas beras di bulan Januari 2023 yang tercatat sebesar 0,089 persen (mtm). Masyarakat saat ini dihadapkan dengan harga beras yang melonjak naik. Kenaikan harga terjadi karena adanya tren pada preferensi kon­sumen untuk beras premium. Na­mun, beras yang disalurkan Bulog lebih banyak berkualitas medium. Permintaan pasar tinggi, semen­tara stok terbatas, sehingga harga naik. Selain itu, terjadi kelangkaan Minyakita, yang mana minyak ini dijual di toko-toko ritel modern sehingga masyarakat menengah keatas yang seharusnya membeli minyak goreng premium justru membeli Minyakita, padahal minyak bersubsidi ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Grafik Harga Beras Premium Tahun 2020−2022

 

Sumber: Dinas Ketahanan Pangan

Berdasarkan data dari dinas Ketahanan Pangan, tren kenaikan pada harga beras premium terjadi sejak Juli 2022. Kenaikan tertinggi terjadi di Bulan Desember 2022.

Monitoring Penyaluran Bansos Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan data SIKD, saat ini informasi data anggaran Bansos yang tersedia yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan. Ketiga daerah tersebut mendapatkan alokasi dana masing-masing sebesar 13,89 miliar, 0,13 miliar; dan 3,56 miliar. Untuk realisasi Bantuan Sosial, berdasarkan data, belum terdapat realisasi per 23 Januari 2023. Untuk penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, berdasarkan data penyaluran dana Program Keluarga Harapan, dari triwulan I sampai dengan triwulan II tahun 2022 telah disalurkan sebesar 1.248,71 miliar PKH di Lampung yang diterima sekitar 434.112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran sembako di Lampung telah diterima sekitar 699.528 KPM dengan nominal 139,91 di Bulan Desember 2022. Kemudian, untuk penyaluran BLT BBM di bulan Desember 2022 telah tersalur 118,39 miliar untuk sekitar 789.309 KPM.

Kesimpulan Dan Outlook Kondisi Ekonomi Masyarakat Ke Depan. Kondisi ekonomi masyarakat ke depan diharapkan dapat tumbuh positif. Dibutuhkan sinergi antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mendorong pertumbuhan perekonomian. Salah satunya mendorong daya beli masyarakat dengan penyaluran bantuan bagi masyarakat kelas bawah yang rentan. Selain itu, pemerintah dapat memberikan dukungan untuk sektor unggulan penopang perekonomian Lampung yaitu sektor Pertanian, Kehutanan, dan perikanan. Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan pemerintah daerah Lampung berencana membangun lumbung padi yang dananya berasal dari DAK Fisik. Sistem manajemen lumbung akan diubah menjadi sistem manajem bisnis dengan melakukan revitalisasi lumbung. Selain itu, pemerintah dapat melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan stok dan menjaga harga beras di masyarakat.

 

C. ANALISIS REALISASI APBN & APBD REGIONAL, DAN HUBUNGAN REALISASI APBD DAN TKDD

 

a.    Kinerja APBN.

Pendapatan Wilayah Lampung sampai dengan 28 Februari 2023 tercatat sebesar Rp1,51 triliun, atau berhasil terealisasi sebesar 16,37 persen dari target penerimaan TA 2023 yang dicantumkan yaitu sebesar Rp9.234,13 miliar. Pendapatan APBN sampai dengan 28 Februari 2023 di Provinsi Lampung mengalami pertumbuhan sebesar 10,41 persen (yoy), didorong penerimaan perpajak sebesar Rp1,35 triliun atau tumbuh 8,13 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan sektor lapangan usaha, industri pengolahan memberikan kontribusi pajak sebesar 0,40 triliun atau 37,44 persen dari total penerimaan pajak. Growth dari sisi penerimaan terbesar dialami pendapatan cukai yaitu sebesar 377,34 persen (yoy). Kenaikan penerimaan tersebut tidak terlepas dari implementasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang naik rata-rata 10 persen per 1 Januari 2023.

I Account APBN Lampung per 28 Februari 2023 (dalam miliar)

 
Sumber Data: OM-SPAN, Simtrada

 
Belanja negara sampai dengan 28 Februari 2023 tercatat sebesar sebesar Rp3,97 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 3,85 persen dari belanja tahun anggaran 2022 (yoy). Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mengalami pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan TA 2022. Namun, kontraksi terjadi pada Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dimana mengalami kontraksi sebesar 9,32 persen dibading tahun sebelumnya (yoy). Penurunan realisasi TKD disebab oleh adanya redisign penyaluran terkait DAU yang ditentukan penggunaannya (Earmark) dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant). Penyaluran Dana Bagi Hasil lebih tinggi terutama dari naiknya pagu DBH Minerbal TA 2023.

b.    Kinerja APBD
Realisasi Pendapatan APBD Provinsi Lampung sampai dengan 28 Februari 2023 adalah sebesar Rp1,84 triliun yang didominasi oleh komponen Pendapatan dari Dana Transfer sebesar 1,53 triliun atau 83,15% dari total pendapatan APBD. Realisasi Belanja APBD Provinsi Lampung hingga 28 Februari 2023 sebesar Rp1,55 triliun didominasi oleh komponen Belanja Operasi yaitu sebesar Rp1,42 triliun.

 I Account APBN Lampung per 28 Februari 2023 (dalam miliar)

Sumber: SIKRI
 

D. ANALISIS TEMATIK

A.   Program Pengelolaan Sampah

a.   Profil Pengelolaan Sampah Daerah Berdasarkan Jakstrada

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, diatur target pengurangan sampah di Provinsi Lampung pada hingga tahun 2025 adalah sebesar 30 persen, sedangkan target penanganan sampah demi mencapai kondisi Indonesia Bebas Sampah tahun 2025 yaitu 70 persen.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung mencatat timbulan sampah di Provinsi Lampung pada tahun 2022 mencapai 4.515,23 ton/hari, atau dalam satu tahun mencapai 1.648,56 ribu ton. Pengurangan sampah di Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan pada tahun 2022 tercatat sebesar 111,3 ribu ton atau 6,75 persen, hal ini masih sangat rendah dibandingkan target yang pengurangan sampah yang ditetapkan sebesar 26 persen. Sedangkan penanganan sampah di Provinsi Lampung tahun 2022 baru mencapai 33,65 persen atau sebesar 554,58 ribu ton dari total timbulan sampah dalam setahun. Realisasi penanganan sampah tahun 2022 juga masih rendah dari target yang ditetapkan yaitu 73 persen.

Berdasarkan dashboard Pengelolaan Sampah di Daerah yang dirilis oleh KLHK, jumlah sampah di Provinsi Lampung yang terkelola adalah sebesar 84.565 ton/tahun atau 20,96 persen dari total sampah per tahun dengan pengurangan sampah sebesar 17.992 ton/tahun atau sebesar 4,46 persen. Menurut data dari dashboard pengelolaan sampah di daerah tersebut, komposisi sampah di Provinsi Lampung paling dominan adalah sisa makanan, plastik, dan kayu/ranting/daun. Sedangkan sumber sampah di Provinsi Lampung didominasi oleh rumah tangga, pusat perniagaan, dan pasar tradisional.

Sedangkan Data Pengelolaan Sampah pada SIPSN KLHK, hanya meliputi empat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Way Kanan, dan Kota Metro di tahun 2022, sedang rincian sebagai berikut:


Banyak faktor yang menyebabkan permasalahan sampah di Provinsi Lampung sulit tertangani, faktor paling utama adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, juga belum adanya kesadaran pada masyarakat untuk pemilhanan dan pengolahan sampah-sampah yang ditimbulkan. Selain itu ada faktor lainnya seperti 1) Jumlah armada angkutan sampah yang belum memadai; 2) Minimnya jumlah dan belum optimalnya pengoperasian sarana Bank Sampah, TPS 3R, Rumah Kompos, dan sejenisnya; 3) Terkendalanya rencana pembangunan TPA Regional; 4) TPA yang sudah tidak layak dioperasikan; 4) Minimnya dana operasional untuk penanganan sampah di kabupaten/kota; 5) Masih banyaknya desa yang tidak memiliki layanan angkutan sampah; dan 6) Belum terkelolanya sampah organik, sampah sungai, pesisir, dan laut.

b.  Dukungan program dan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD

 

Analisis Program Pengelolaan Sampah
Pusat Daerah

Pihak Terlibat:

a. Satker KLHK

b. Satker KemenPUPR

 

 

 

Kinerja Anggaran Pengelolaan Sampah:

 

Pada Satker APBN di Provinsi Lampung, tidak ada Anggaran Pemerintah yang dikhususkan untuk pengelolaan sampah.

a.   Dinas Lingkungan hidup provinsi Lampung serta Kab/Kota;

b.   Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi lampung serta Kab/Kota;

c.   Biro Perekonomian Sekda Provinsi Lampung;

d.   BPKAD Provinsi Lampung serta Kab/kota;

e.   Dinas Perumahan. Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung;

f.    Bappeda Provinsi;

g.   BPMPT Provinsi Lampung.
 

Kinerja Anggaran Pengelolaan Sampah:

 

Alokasi Anggaran

Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan sampah di Tahun 2022 melalui sebesar 1,71 miliar dengan realisasi mencapai 1,63 miliar atau 94,87 persen dari alokasi. Di tahun 2023 alokasi anggaran Program Pengelolaan Persampahan mencapai 2,25 miliar atau naik 31 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

 

Kinerja Retribusi

Retribusi Pelayanan Persampahan adalah salah satu sumber pendapatan yang termasuk PAD (Pendapatan asli daerah). Di Provinsi Lampung, target retribusi persampahan ditetapkan sebesar Rp17,84 miliar yang hingga 28 Februari 2023 telah terealisasi sebesar Rp1,2 miliar atau 6,75 persen dari target.

* Belum semua pemda mengirimkan data terkait anggaran pengelolaan sampah tersebut, sehingga data tersebut tidak dapat menggambarkan keadaan sebenarnya.

 

Rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah

Pemerintah Pusat:

 

1.  Program pengelolaan sampah di Lampung belum memperoleh penganggaran dari APBN. Efeknya, pengolahan sampah di Lampung kurang optimal. Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN, daerah yang memiliki alokasi program terkait pengelolaan sampah dari APBN hanya Provinsi DKI Jakarta, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus jika pengelolaan sampah nasional ingin berjalan optimal;

2.  Pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi;

Memperluas mitra kerja, baik itu kerja sama dalam negeri maupun kerja sama dengan pihak luar negeri.

 

 

Pemerintah Daerah:

 

1.   Alokasi dana desa dapat diarahkan untuk membangun BUM Desa yang fungsinya mengelola sampah. Selain menjaga lingkungan, juga menghasilkan PAD bagi desa yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan desa, termasuk menjadi tambahan penghasilan bagi rumah tangga;

2.   Pembentukan bank-bank sampah dilevel desa, Kelompok-kelompok Masyarakat Peduli Sampah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sampah;

3.   Penerapan sistem reward and punnishment kepada masyarakat tingkat desa hingga kabupaten untuk memotivasi pengelolaan sampah yang baik.

1.    K/L terkait bersama Pemerintah Daerah di Lampung perlu bersinergi untuk menyosialisasikan pengelolaan sampah dari sumbernya. Pemerintah dengan unit terkait, dapat bekerja sama dengan media, swasta dan akademisi harus meningkatkan kesadaran masyarakat karena hal itu merupakan indikator utamanya. Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat akan lebih cepat mengerti akan pentingnya dalam mampu mengelola sampah menuju zero waste;

2.    KLHK Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota/Provinsi Lampung perlu melengkapi segala bentuk kebutuhan fasilitas dalam pengelolaan sampah seperti armada pengangkutan ataupun IPTEK pengelolaan sampah;

Peningkatan pengelolaan seluruh TPA dengan metode controlled/sanitary landfill.

 

B.   PROGRAM PENYEDIAAN AIR BERSIH

Anggaran belanja pemerintah pusat melalui APBN terkait penyediaan air bersih dan sanitasi layak di Provinsi Lampung terdapat dalam belanja Satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total sebesar Rp595,21 Miliar pada tahun 2022 dan Rp492,77 Miliar pada tahun 2023.  


Grafik 1. Anggaran Belanja penyediaan air bersih dan sanitasi layak Satker PUPR Lingkup Provinsi Lampung

Sumber: diolah dari aplikasi OMSPAN


Seperti yang terlihat pada Grafik 1, anggaran belanja terkait penyediaan air bersih dan sanitasi layak di Provinsi Lampung terdiri atas Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp57,82 Miliar dan Rp45,93 Miliar pada tahun 2022 dan 2023, serta Program Ketahanan Sumber Daya Air sebesar Rp537,38 Miliar dan Rp446,84 Miliar pada tahun 2022 dan 2023.  Anggaran yang telah dialokasikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, peningkatan kualitas air, serta pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian sumber daya.

Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN, realisasi belanja atas kedua program tersebut pada tahun 2022 adalah Rp536,13 Miliar atau sebesar 90,07%, sedangkan realisasi belanja pada tahun 2023 sampai dengan bulan Februari adalah Rp20,37 Miliar atau sebesar 4,14%, dengan realisasi perbulan sebagaimana tertera pada grafik 2 dan 3.  

Grafik 2. Realisasi Belanja Tahun 2023

Sumber: diolah dari aplikasi OMSPAN

Grafik 3. Realisasi Belanja Tahun 2022

Sumber: diolah dari aplikasi OMSPAN

Terkait trend belanja TA 2022 terlihat masih terjadi penumpukan di akhir tahun. Hal ini perlu dihindari melalui manajemen perencanaan kegiatan yang baik. Karena semakin cepat pelaksanaan kegiatan, maka akan semakin cepat manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui APBD tahun 2022 telah mengalokasikan sebesar Rp10,21 miliar untuk belanja terkait penyediaan Air Bersih dan Sanitasi (Air Limbah), dengan realisasi mencapai Rp9,96 miliar atau sebesar 97,55 persen. Namun alokasi di tahun 2023 mengalami penurunan dengan alokasi sebesar Rp5,25 miliar atau turun 48,5 persen dibanding alokasi tahun 2022.

Persentase Penduduk yang Memiliki Akses Aman terhadap Air Minum Layak (Persen) Provinsi Lampung telah mencapai 82,03 persen dari target yang ditetapkan sebesar 76,44 persen. Sedangkan realisasi Persentase Penduduk yang Memiliki Akses Aman terhadap Sanitasi Layak (Persen) telah mencapai 77,47 persen atau telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 76,25 persen.

Berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait penyediaan air bersih dan sanitasi, antara lain: 1) Belum maksimalnya fungsi lembaga pengelola/penyelenggara dan kurangnya jumlah serta kualifikasi SDM di daerah terkait pengelolaan air minum, air limbah dan persampahan; 2) Keterbatasan pendanaan infrastruktur pemukiman di Provinsi Lampung dan kurangnya partisipasi swasta untuk meningkatkan dan memelihara prasarana pemukiman (air bersih, penyehatan lingkungan dan jalan lingkungan, air limbah, persampahan dan drainase); 3) Rendahnya Investasi Pemerintah (alokasi APBD) dalam sektor Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan Permukiman,sehingga perlu optimalisasi sumber-sumber pendanaan lain; dan 4) Rendahnya Kesadaran masyarakat dalam partisipasi perlindungan air baku dan pola hidup bersih sehat (PHBS).

E. PELAKSANAAN TATA KELOLA RCE DI DAERAH

Dalam rangka identifikasi isu perekonomian Lampung, Kanwil DJPb Provinsi Lampung melaksanakan rapat Deputies ALCo pada tanggal 13 Januari 2023. Selain Kemenkeu Satu Provinsi Lampung, pada rapat kali ini Kanwil DJPb Provinsi Lampung turut serta mengundang Bappeda Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan fokus diskusi terkait current/strategis issues, local issues, dan policy responses atas isu strategis di regional, selain menjadi wadah konfirmasi data untuk laporan ALCo Regional.

F. KEBERMANFAATAN RCE BAGI STAKEHOLDER DAN MASYARAKAT

Pembentukan identitas Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) nyatanya telah memberikan dampak yang signifikan bagi para stakeholder, masyarakat, dan insitusi pendidikan di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Kegiatan RCE yang telah dilaksanakan hingga 28 Februari 2023 mendapat respon positif salah satunya yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rejomulyo menyampaikan bahwa dengan hadirnya perwakilan Kementerian Keuangan yaitu Kanwil DJPb Provinsi Lampung dalam rangka memberikan apresiasi di desa Rejomulyo memberikan semangat kepada seluruh perangkat desa dalam mengelola dana desa agar lebih optimal dan bermanfaat bagi pembangunan masyarakat. Kedepannya desa Rejomulyo akan mengembangkan beberapa inovasi berbasis potensi desa salah satunya adalah pembangunan rumah produksi pupuk organik megingat jumlah sapi yang dimiliki warga Desa Rejomulyo sekurang-kurangnya 1.000 ekor.

 

G. HIGHLIGHT FORUM KOORDINASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA

a.    Diskusi tentang Penyusunan APBD Provinsi Lampung tahun 2023 dan permasalahannya.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 di Kantor BPKAD Provinsi Lampung. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu dalam rangka transfer knowledge tentang mekanisme penyusunan APBD tahun 2023 dan mengetahui permasalahan dan kendala dalam melakukan penyusunan APBD Provinsi Lampung tahun 2023. Dengan diinisasinya diskusi tentang penyusunan APBD Provinsi Lampung tahun 2023 dan permasalahannya maka diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil DJPb Provinsi Lampung dan Pemda Provinsi Lampung dalam penyusunan anggaran. Selain itu, jika terdapat kendala pada penyusunan APBD yang dihadapi Pmeda dapat segera diselaikan melalui koordinasi tingkat eselon di Kementerian Keuangan.

 

b.    Rapat Koordinasi Regional BLU Wilayah Sumatera Tahun 2023.

Kegiatan dilaksanakan secara online pada Rabu, 15 Februari 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pembinaan PK BLU, Dewan Pengawas BLU Universitas Sriwijaya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Satuan Kerja BLU mitra kerja Kanwil dan KPPN Wilayah Sumatera, Kanwil dan KPPN Wilayah Sumatera. Kanwil DJPb menginisiasi kegiatan Rakor dalam rangka untuk meningkatkan produktifitas Badan Layanan Umum (BLU) dan berperan aktif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tahun 2023. Materi yang disampaikan kepada peserta yaitu antara lain mengenai arah kebijakan dan strategi BLU dalam peningkatan layanan publik untuk mendukung social safety net yang berkelanjutan; Pembahasan mengenai Penguatan peran kontrak kinerja BLU sebagai penyeimbang dari fleksibilitas BLU yang dikelola secara bisnis untuk meningkatkan kualitas dan akses layanan serta kinerja keuangan; Penguatan fungsi Dewan Pengawas dalam mendorong BLU untuk meningkatkan jiwa entrepreneurship , inovasi, dan strategi bisnis yang extraordinary untuk mendukung peningkatan kinerja BLU.

c.    Rapat Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung serta Sinergi Program Strategi Ekonomi Syariah bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Kanwil DJPb Provinsi Lampung berpartisipasi pada kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung. Selama ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah bergerak dalam memajukan perekonomian di Provinsi Lampung melalui berbagai program, namun masih secara parsial. Diharapkan dengan adanya komite daerah, program daerah yang sudah ada dapat dikolaborasikan dengan program perekonomian syariah.

  

 

d.    Pendampingan Penyusunan dan Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan UAPPA-W dan BLU TA 2022 di Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 21 Februari 2023 di Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kanwil DJPb Provinsi Lampung beserta Satker UAPPA-W dan Satker BLU Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Dalam rangka menjaga kualitas LKKL, LKBUN dan LKPP serta mempertahankan opini WTP atas LKKL, LKBUN dan LKPP Tahun 2022, dianggap perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan dan Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan UAPPA-W dan BLU TA 2022 di Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung sebagai sarana bagi Satker untuk menyampaikan permasalahan pencatatan dan akuntansi yang dihadapinya serta mencari solusi yang dibutuhkan sehingga menghasilkan Laporan Keuangan TA 2022 yang lebih baik. Selain itu, kegiatan ini dibutuhkan untuk memastikan seluruh UAPPA-W menyampaikan LK TA 2022 sebagaimana batas waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yakni tanggal 28 Februari 2023.

e.    Sosialisasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 22 Februari 2023 secara daring. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Pejabat dan Pegawai pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung dan Satuan Kerja mitra kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran APBN dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, maka diperlukan sarana edukasi dan peningkatan sinergi agar dapat mendorong terwujudnya optimalisasi penggunaan KKP dan akselerasi belanja APBN 2023 serta ikut  serta mendukung penggunaan produk dalam negeri.

f.     Apresiasi Desa Inovatif.

Kegiatan dilaksanakan pada 22-23 Februari 2023 di Desa Rejomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kanwil DJPb Provinsi Lampung dan perangkat desa serta pendamping desa. Tujuan dilaksanakan kegiatan antara lain: untuk memenuhi Matrik Tindak Lanjut Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) Tahun 2022; Menangkap kondisi riil beberapa desa secara menyeluruh dengan fokus pada output/inovasi yang dihasilkan; Memberikan apresiasi kepada desa yang dianggap inovatif.

g.    FGD Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Tahun 2023 Lingkup Provinsi Lampung.

Kegiatan dilaksanakan Selasa, 28 Februari 2023 secara Hybrid dengan luring di Aula Semergow Kanwil DJPb Provinsi Lampung dan daring melalui room zoom. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu BPKAD pemerintah daerah di lingkup Provinsi Lampung, KPPN lingkup Provinsi Lampung, dan Pejabat/pengawas Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun 2023 lingkup Provinsi Lampung antara lain Memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan baru Penyaluran TKD tahun 2023 dengan berkolaborasi bersama DJPK; Memberikan wadah diskusi bagi Pemerintah Daerah dalam menampung saran dan kendala/permasalahan yang dihadapi terkait mekanisme pengelolaan TKD tahun 2023; Mendorong pemerintah daerah agar segera melengkapi seluruh persyaratan dalam rangka mempercepat proses penyaluran TKD;Meningkatkan keselarasan pengelolaan keuangan pempus dan pemda melalui akselerasi pembangunan di bidang infrastruktur dan SDM serta optimalisasi PAD seiring dengan implementasi UU HKPD; dan Membangun sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang aktif antara Kanwil DJPb Provinsi Lampung dengan pemerintah daerah.

 

H.  POLICY RESPONSES

1.    Kementerian/Lembaga (K/L) bersama Pemerintah Daerah di Lampung perlu bersinergi untuk menyosialisasikan pengelolaan sampah dari sumbernya. Pemerintah dengan unit terkait, dapat bekerja sama dengan media, swasta dan akademisi harus meningkatkan kesadaran masyarakat karena hal itu merupakan indikator utamanya. Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat akan lebih cepat mengerti akan pentingnya dalam mampu mengelola sampah menuju zero waste;

2.    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota/Provinsi Lampung perlu melengkapi segala bentuk kebutuhan fasilitas dalam pengelolaan sampah seperti armada pengangkutan ataupun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pengelolaan sampah;

3.    Peningkatan pengelolaan seluruh TPA dengan metode controlled/sanitary landfill.

Rekomendasi Kebijakan bagi Pemerintah Pusat:

1.   Program pengelolaan sampah di Lampung belum memperoleh penganggaran dari APBN. Efeknya, pengolahan sampah di Lampung kurang optimal. Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN, daerah yang memiliki alokasi program terkait pengelolaan sampah dari APBN hanya Provinsi DKI Jakarta, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus jika pengelolaan sampah nasional ingin berjalan optimal;

2.   Pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi;

3.   Memperluas mitra kerja, baik itu kerja sama dalam negeri maupun kerja sama dengan pihak luar negeri.

Rekomendasi Kebijakan bagi Pemerintah Daerah:

1.   Alokasi dana desa dapat diarahkan untuk membangun BUM Desa yang fungsinya mengelola sampah. Selain menjaga lingkungan, juga menghasilkan PAD bagi desa yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan desa, termasuk menjadi tambahan penghasilan bagi rumah tangga;

2.   Pembentukan bank-bank sampah dilevel desa, Kelompok-kelompok Masyarakat Peduli Sampah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sampah;

3.   Penerapan sistem reward and punnishment kepada masyarakat tingkat desa hingga kabupaten untuk memotivasi pengelolaan sampah yang baik.

Saluran Laporan & Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search