SP – 006 /WPB.08/2023
TPA Regional Terpadu : Jurus Jitu Kelola Sampah di Lampung
Bandar Lampung, 17 Maret 2023 – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung dan Kemenkeu Satu Provinsi Lampung serta narasumber dari Bappeda Provinsi Lampung, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi telah mengadakan Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) Realisasi 28 Februari 2023 tingkat deputies dan committee. Rapat ALCo merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Melalui rapat ALCo dibahas isu-isu strategis di Lampung terkait penerimaan negara, belanja negara, serta membahas isu tematik bulan Februari 2023 terkait program pengelolaan sampah, air bersih, dan sanitasi layak yang selanjutnya dituangkan dalam rumusan policy responses kepada pemerintah pusat.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan informasi kinerja APBN hingga periode 28 Februari 2023 yang menunjukkan penerimaan di Lampung dimana dari target sebesar Rp9,23 triliun telah terealisasi sebesar 16,37 persen atau senilai Rp1,51 triliun. Adapun secara year on year (yoy), pendapatan APBN di Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar 10,41 persen.
Dari sisi penerimaan perpajakan, realisasi penerimaan perpajakan di Provinsi Lampung hingga 28 Februari 2023 tercatat sebesar Rp1,35 triliun atau tumbuh sebesar 8,13 persen dibandingkan Februari 2022. Realisasi penerimaan perpajakan tersebut mencapai 16,16 persen dari target penerimaan perpajakan yang ditetapkan yaitu sebesar Rp8,33 triliun. Tren naiknya realisasi perpajakan hingga Februari 2023 menunjukkan bahwa perekonomian di Provinsi Lampung terus tumbuh positif. Hal tersebut tentu didorong juga oleh kinerja belanja pemerintah di Lampung melalui APBN yang sampai dengan 28 Februari 2023 tercatat sebesar Rp3,97 triliun, atau sebesar 13,24 persen dari alokasi belanja yang telah ditetapkan.
Untuk kinerja APBD se-Lampung, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,84 triliun, Belanja Daerah Rp1,55 triliun dan Pembiayaan Daerah Rp0,06 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp0,34 triliun. Kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp1,53 triliun atau 83,15 persen dari total pendapatan APBD.
Program Pengelolaan Sampah, Air Bersih, dan Sanitasi Layak
Dalam rangka mendukung program Pengelolaan Sampah, Air Bersih, dan Sanitasi Layak guna memenuhi kebutuhan dasar masyarkat, Pemerintah memberikan dukungan fiskal baik melalui dana APBN maupun APBD. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk Penanganan Sampah di Tahun 2022 sebesar Rp1,71 miliar dengan realisasi mencapai Rp1,63 miliar atau 94,87 persen dari alokasi. Di tahun 2023 alokasi anggaran Program Pengelolaan Persampahan mencapai 2,25 miliar atau naik 31 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. Dengan melihat aolkasi anggaran pengelolaan sampah saat ini, maka opsi terbaik melalui swakelola. Dengan mengundah pihak swasta berinvestasi sebagaimana akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023 ini melalui pembangunan TPA Regional Terpadu yang juga akan berfungsi menjadi Pembangkit Listrik tenaga Sampah (PLTs). Saat ini proses pembangunan tersebut masih dalam tahap penetapan lahan dan diharapkan tahun 2024 dapat mulai dilaksanakan dengan sumber pembiayaan dari sektor swasta. TPA ini dirancang mampu mengolah sampah 1.000 ton perhari dan akan membantu penanganan sampah di 7 kabupaten/kota yakni Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Lampung selatan Pringsewu, Lampung Tengah dan Lampung Timur
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui APBN juga mengalokasikan belanja penyediaan air bersih dan sanitasi layak di Provinsi Lampung terdapat alokasi belanja pada Satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total sebesar Rp595,21 Miliar pada tahun 2022 dan Rp492,77 Miliar pada tahun 2023. Anggaran yang telah dialokasikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, peningkatan kualitas air, serta pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian sumber daya.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui APBD tahun 2022 telah mengalokasikan sebesar Rp10,21 miliar untuk belanja terkait penyediaan Air Bersih dan Sanitasi (Air Limbah), dengan realisasi mencapai Rp9,96 miliar atau sebesar 97,55 persen. Namun alokasi di tahun 2023 mengalami penurunan dengan alokasi sebesar Rp5,25 miliar atau turun 48,5 persen dibanding alokasi tahun 2022.
Perlu Sinergi Seluruh Pihak
Untuk mengatasi permasalahan terkait Pengelolaan Sampah, Air Bersih, dan Sanitasi Layak seperti masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, keterbatasan pendanaan infrastruktur pemukiman di Provinsi Lampung dan kurangnya partisipasi swasta untuk meningkatkan dan memelihara prasarana pemukiman (air bersih, penyehatan lingkungan dan jalan lingkungan, air limbah, persampahan dan drainase) dibutuhkan sinergi dan koordinasi bersama dari seluruh stakeholders. Sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatkan awareness mengenai pengelolaan sampah. Alokasi dana desa dapat diarahkan untuk membangun BUM Desa yang fungsinya mengelola sampah. Selain menjaga lingkungan, juga menghasilkan PAD bagi desa yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan desa, termasuk menjadi tambahan penghasilan bagi rumah tangga
Narahubung Media:_________________________________________________
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Kementerian Keuangan
Jl. Cut Mutia Nomor 23 A, Bandar Lampung Telpon (0721) 485247
instagram : kanwildjpblampung YouTube : Kanwil DJPb Provinsi Lampung

