
SP – 009 /WPB.08/2023
Tanggapan atas Utas Akun Twitter @Mengselalu tentang
Pembayaran Gaji Pegawai
Bandar Lampung, 22 Juni 2023 – Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung memberikan tanggapan atas informasi yang beredar pada media sosial Twitter melalui akun @Mengselalu pada tanggal 20 Juni 2023 yang membahas pembayaran gaji dan SKPP a.n. Rusmini. Berkaitan dengan hal tersebut KPPN Bandar Lampung telah memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan dan telah berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan agar permasalahan yang terjadi dapat segera diselesaikan.
Dalam cuitan akun Twitter @Mengselalu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai pembayaran gaji dan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) a.n. Rusmini yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak mendapatkan pembayaran gaji sejak 2016 hingga 2023. Bersama ini, KPPN Bandar Lampung meluruskan permasalahan tersebut dengan menjelaskan bahwa Sesuai Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung Nomor KEP/770/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015, a.n. Rusmini sudah diberhentikan sebagai anggota Polri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Desember 2015.
Dari hasil koordinasi KPPN Bandar Lampung dengan Polres Lampung Selatan didapatkan fakta bahwa Anggota Polres Lampung a.n. Rusmini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai 31 Desember 2015 dan berdasarkan data pembayaran gaji pada Polres Lampung Selatan terhadap Rusmini dibayarkan gaji terakhir kali pada Januari 2016. Selain itu, dari hasil pemeriksaan internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung terhadap database gaji KPPN Bandar Lampung, juga diperoleh fakta yang sama yakni pembayaran gaji terhadap Anggota Polres Lampung a.n. Rusmini hanya sampai dengan bulan Januari 2016.
Dapat diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, batas akhir pengajuan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) Gaji Induk adalah paling lambat tanggal 15 bulan sebelumnya. Hal ini menyebabkan SPM-LS Gaji Induk a.n Rusmini telah diajukan sebelum adanya penerbitan SK Pemberhentian sehingga terdapat ketelanjuran pembayaran selama satu bulan yaitu gaji bulan Januari 2016, dan harus dikembalikan oleh yang bersangkutan ke kas negara.
KPPN Bandar Lampung juga menjelaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran gaji a.n. Rusmini didasarkan pada dokumen SKPP Nomor B/974/V/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Polres Lampung Selatan dan telah diterima oleh KPPN Bandar Lampung pada tanggal 15 Mei 2023. Dalam menindaklanjuti proses pengembalian kelebihan pembayaran gaji tersebut, terjadi kesalahan administrasi pencantuman tanggal gaji terhutang pada SKPP yang seharusnya tertulis Januari 2016, namun tercantum Januari 2023. Atas kesalahan administrasi tersebut, telah diterbitkan perbaikan SKPP sesuai ketentuan yang berlaku yakni dengan SKPP nomor B/1315/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 79 ayat 1, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, dalam hal ini Kapolres Lampung Selatan) berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai. Kemudian pasal 84 ayat 1 PP tersebut menyebutkan bahwa Pembayaran belanja pegawai kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya dilaksanakan secara langsung ke rekening tiap pegawai.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Pembayaran gaji kepada ASN/Polri dilakukan oleh KPPN berdasarkan permintaan dari satuan kerja (dalam hal ini Polres Lampung Selatan) melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dengan dilampiri daftar perhitungan gaji yang ditandatangani oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, dan KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Layanan yang diberikan oleh KPPN dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Masyarakat umum dapat berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pelayanan di KPPN melalui layanan pengaduan Kemenkeu dengan situs wise.kemenkeu.go.id dan layanan pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/.


