
SP –010 /WPB.08/2023
Implementasi Opsen Pajak di Provinsi Lampung Dikebut
Bandar Lampung, 22 Juni 2023 – Menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Provinsi Lampung ’ngebut’ bahas opsen. Sebagaimana diketahui bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun tujuannya yakni untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengaturan terkait opsen telah masuk dalam draft Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Provinsi Lampung dan ditarget terimplementasi pada 5 Januari 2025. Tantangan yang mungkin akan dihadapi Pemerintah Provinsi Lampung sebagai akibat dari penerapan cost sharing (pemungutan pajak memerlukan pembiayaan bersama) dan Role Sharing (berbagi peran dalam mendukung optimalisasi penerimaan Pajak) diantaranya potensi penurunan penerimaan sektor PKB dan BBNKB sebesar 10-15 persen. Oleh karena itu, mengantisipasi hal tersebut maka perlu dilakukan Kerjasama lintas unit untuk menelusuri penunggak pajak, sosialisasi kebijakan pendapatan/pajak daerah; dan operasi khusus atau operasi gabungan mengoptimalkan potensi pajak yang belum terserap.
Dengan adanya UU HKPD, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota turut membantu menjangkau potensi penerimaan PKB dan BBNKB di daerahnya masing-masing. Karenanya, pengaturan terkait opsen juga perlu kerja keras seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk secepatnya diatur dalam aturan daerah masing-masing.
Hasil kajian ini dilahirkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung bersama Kemenkeu Satu Provinsi Lampung dan dengan melibatkan Local Expert Universitas Lampung dan Badan Pendapatan Provinsi Lampung dalam Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) periode bulan Mei 2023. Isu tematik terkait opsen pajak menjadi perhatian dikarenakan mandatory UU HKPD yang harus diatur oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia dengan tujuan semakin optimalnya penerimaan pajak daerah.
Kinerja APBN-APBD Periode 31 Mei 2023
Selain isu opsen pajak, turut dibahas kinerja APBN hingga periode 31 Mei 2023. Untuk kinerja belanja tercatat sebesar Rp11,08 triliun atau sebesar 36,96 persen dari alokasi pagu belanja. Sedangkan pada sisi penerimaan negara di Lampung mencapai 42,40 persen atau senilai Rp3,94 triliun dari target Rp9,23 triliun. Rinciannya yakni penerimaan pajak sebesar Rp2,94 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp0,56 triliun, dan PNBP sebesar Rp0,44 triliun. Jika dibandingkan secara year on year (yoy), penerimaan negara tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,95 persen. Salah satu penyebabnya adalah sektor perpajakan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp2,89 triliun atau terkontraksi sebesar 7,60 persen dibandingkan periode Mei 2022. Realisasi tersebut mencapai 41,99 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 yang ditarget Rp8,33 triliun.
Adapun penyebab terkontraksinya realisasi perpajakan tersebut diantaranya disebabkan oleh penurunan realisasi penerimaan perpajakan dari sisi bea keluar yang dipengaruhi harga Crude Palm Olil (CPO). Selain itu, faktor lainnya adalah penurunan bea masuk atas importasi gula sebesar 28 persen (yoy) atau sebesar Rp44,9 M. Namun demikian, pada sisi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Cukai menunjukan kinerja yang positif.
Pada sisi APBD, tercatat penerimaan Pemerintah Daerah se-Lampung mencapai Rp8,80 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp9,90 triliun dan pembiayaan Rp0,05 triliun. Berdasarkan data tersebut maka APBD se-Lampung menghasilkan SiLPA sebesar Rp1,06 triliun. Adapun kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 mencapai Rp5,94 triliun atau 67,52 persen dari total pendapatan APBD.
Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD sebesar Rp2,38 triliun atau 27,08 persen dari total pendapatan APBD. Artinya kontribusi PAD Pemerintah Daerah masih cukup rendah. Adapun kontribusi terbesar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya didorong oleh Pajak Daerah sebesar Rp1,84 triliun atau 79,21 persen terhadap total PAD per 31 Mei 2023. Implementasi opsen pajak sangat diharapkan dapat menjadi jangkar dalam upaya optimalisasi pajak di daerah Lampung.


