SP – 013/WPB.08/2023
Belanja Pemerintah Efektif, Ketimpangan Fiskal Daerah Menyempit
Bandar Lampung, 30 September 2023 – Belanja negara baik melalui APBN maupun APBD, menjadi instrumen pemerintah dalam menstimulus perekonomian nasional maupun lokal. Semakin baik kinerja belanja pemerintah, akan mendorong pertumbuhan perekonomian lebih atraktif. Seiring dengan tumbuhnya geliat usaha, otomatis akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kinerja Belanja Negara di Lampung Positif
Belanja Negara wilayah Lampung sampai dengan 31 Agustus 2023 tercatat sebesar Rp19,75 triliun atau telah terealisasi sebesar 63,37 persen dari pagu Tahun Anggaran 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, realisasi Belanja Negara sampai dengan 31 Agustus 2023 di Provinsi Lampung mengalami percepatan sebesar 1,48 persen (yoy). Kontribusi belanja negara terbesar berasal dari Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Belanja Negara dari sisi Belanja Pemerintah Pusat (BPP), sampai dengan 31 Agustus 2023 telah terealisasi sebesar Rp5,53 triliun, mengalami percepatan sebesar 17,31 persen (yoy). Jika dirinci berdasarkan jenis belanja dari BPP, Realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp2,52 triliun atau 66,78 persen dari pagu; Belanja Barang Rp2,43 triliun atau 51,60 persen dari pagu; Belanja Modal Rp550,57 miliar atau 33,47 persen dari pagu; dan Belanja Bantuan Sosial Rp30,64 miliar atau 80,27 persen dari pagu. Dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, Belanja Bantuan Sosial mengalami percepatan paling tinggi yakni sebesar 107,74 persen (yoy). Belanja Bantuan Sosial berkinerja paling baik dan diharapkan terus menjaga daya beli masyarakat menghadapi perekonomian nasional yang masih menghadapi masa transisi dan fluktuasi geopolitik global.
Belanja Negara dari sisi TKD, sampai dengan 31 Agustus 2023 telah tersalur sebesar Rp14,22 triliun atau 67,71 persen dari alokasi, secara nominal mengalami pertumbuhan sebesar 1,45 persen (yoy), capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp14,02 atau 65,00 persen dari alokasi. Sebagian besar jenis TKD mencatat peningkatan positif yaitu DAK Non Fisik, dan Insentif Fiskal, masing-masing meningkat sebesar 24,10 persen (yoy) dan 209,64 persen (yoy).
Kinerja Penyaluran Bantuan Sosial di Lampung
Penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa. Penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan I-2023 di Lampung telah tersalur sebesar Rp70,90 miliar pada 2.434 desa, dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 78.783 KPM. Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan II-2023 telah tersalur sebesar Rp70,74 miliar pada 2.429 desa, dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 78.600 KPM. Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan III-2023 telah tersalur sebesar Rp29,05 miliar ke 1.082 desa dan diterima 32.274 KPM, proses penyaluran akan dilanjutkan sepanjang triwulan III-2023 dan ditargetkan akan diterima ke 2.434 desa. Belanja Bantuan Sosial yang terdapat pada Kementerian Agama sampai dengan Agustus 2023 telah terealisasi sebesar Rp30,64 miliar atau 80,27 persen dari alokasi. Output Bantuan Pendidikan Tinggi telah terealisasi sebesar Rp30,61 miliar ke 3.018 mahasiswa (621 mahasiswa IAIN Metro dan 2.397 mahasiswa UIN Raden Intan Badar Lampung). Sedangkan, output Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah telah terealisasi sebesar Rp32 Juta ke 32 siswa. Sementara itu, penyaluran Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung sampai dengan Juli 2023 telah terealisasi sebesar Rp12,04 miliar atau sebesar 28,79 persen dari total alokasi sebesar Rp41,83 miliar.
Realisasi Pendapatan Negara di Lampung Terkini
Sampai dengan 31 Agustus 2023, Pendapatan Negara di Lampung tercapai sebesar Rp6,83 triliun atau 71,79 persen dari target APBN Lampung sebesar Rp9,23 triliun. Pendapatan Negara dari Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh positif, sementara Pendapatan Kepabeanan dan Cukai mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya.
Hingga akhir Agustus 2023, penerimaan pajak mencapai Rp5,05 triliun atau 65,37 persen dari target sebesar Rp7,73 triliun, tumbuh 1,75 persen (yoy). Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi semakin membaik dilihat dari semakin besarnya volume perputaran barang dan jasa. Penerimaan pajak ditopang paling besar dari sektor industri pengolahan dengan kontribusi sampai dengan Agustus 2023 sebesar 30,13 persen dari total penerimaan, tumbuh 18,50 persen dari tahun sebelumnya (yoy), pertumbuhan didukung oleh adanya kenaikan tarif PPN. Lapangan usaha yang mendominasi sektor industri pengolahan di Lampung yaitu industri gula pasir, industri pati ubi kayu; dan industri minyak mentah kepala sawit (Crude Palm Oil).
Per 31 Agustus 2023, realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai menurun akibat penurunan Bea Keluar, sedangkan Penerimaan Bea Keluar dan Cukai menunjukkan kinerja yang tumbuh positif. Realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp729 miliar atau 95,42 persen dari target penerimaan yang telah ditetapkan. Penerimaan Cukai tumbuh positif sebesar 835,38 persen (yoy) yang dipengaruhi oleh denda administrasi cukai dengan berlakunya peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Penerimaan Bea Masuk mengalami pertumbuhan sebesar 8,27 persen (yoy) yang didorong oleh kenaikan impor beras. Sementara itu, Bea Keluar mengalami kontraksi sebesar 77,70 persen (yoy) yang dipengaruhi oleh penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.
Kinerja PNBP hingga akhir Agustus 2023 meningkat dibanding periode sebelumnya, mencapai Rp1,50 triliun atau 102,54 persen yang berarti telah melampaui target dan tumbuh 56,34 persen (yoy). Capaian ini didorong dari PNBP atas pelayanan kepada masyarakat dari Satker PNBP yang menyumbang sebesar Rp538,98 miliar dan PNBP dari pendapatan BLU mencapai sebesar Rp485,14 miliar. PNBP Kekayaan Negara di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp13,33 miliar atau telah mencapai 65,69 persen dari target. Terdapat tiga jenis PNBP dari Kekayaan Negara yaitu PNBP yang bersumber dari Barang Milik Negara (BMN) atau pengelolaan aset, PNBP yang bersumber dari lelang, dan PNBP yang bersumber dari piutang negara sampai dengan Agustus 2023, masing-masing telah terealisasi sebesar Rp8,88 miliar; Rp4,36 miliar; dan Rp0,09 miliar.
Analisis Ketimpangan Fiskal Horizontal (Horizontal Fiscal Imbalance) Antar Daerah.
Dalam rangka mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu: penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Dalam Undang-Undang HKPD disebutkan bahwa ketimpangan fiskal dapat berbentuk ketimpangan fiskal vertikal (ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dan ketimpangan fiskal horizontal (ketimpangan antar pemerintah daerah). Ketimpangan pemerintahan horizontal adalah perbedaan antara pemerintah daerah pada level yang sama untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Kondisi ini akan berdampak pada terjadinya perbedaan tingkat pembangunan dan kesejahteraan antar wilayah sehingga akan muncul daerah maju, daerah berkembang, dan daerah terbelakang.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menggunakan analisis Indeks Williamson untuk mengukur derajat ketimpangan pendapatan antar wilayah melalui pendekatan jumlah penduduk dan PDRB perkapita. Secara garis besar, indeks Williamson mengukur kesenjangan yang ada pada pembangunan di suatu wilayah. Nilai indeks mendekati 0 mencerminkan kondisi yang sangat merata, sedangkan nilai indeks mendekati 1 mencerminkan kondisi yang sangat timpang. Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Williamson, ketimpangan di Provinsi Lampung semakin berkurang 0,02 poin, dari 0,235 pada tahun 2018 menjadi 0,215 di tahun 2022. Namun, jika dilakukan perhitungan menggunakan Indeks Entropi Theil yang mana digunakan untuk menganalisis kecenderungan konsentrasi geografis selama periode waktu tertentu dan memberikan gambaran rinci mengenai ketimpangan ekonomi dan distribusi pendapatan masyarakat, hasil perhitungan selama kurun waktu 2018 s.d. 2022 disimpulkan bahwa ketimpangan di Provinsi Lampung melebar 0,66 poin, dari 39,40 menjadi 40,06. Indeks Theil ini menunjukkan ketimpangan pada suatu daerah semakin melebar. Oleh karena itu, belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD perlu terus ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya agar mampu mendorong geliat perekonomian, menekan pengangguran dan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pendapatan, dan tentunya mendukung terwujudnya Sumber Daya Manusia yang semakin berkualitas.
Dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. Dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Lampung dengan melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi maupun segala bentuk gratifikasi melalui website Terapang yang dikelola oleh internal Kanwil DJPb Provinsi Lampung, dapat diakses pada tautan sebagai berikut: linktr.ee/Terapang.


