
SP – 008/WPB.08/2026
Menjaga Optimisme di Tengah Dinamika Global,
APBN Terus Menopang Ekonomi Lampung
Bandar Lampung, 30 Juli 2026 – Proyeksi perlambatan ekonomi dan perdagangan global, kenaikan inflasi, dan tingginya suku bunga dunia menjadi beberapa faktor yang cenderung menekan perekonomian Indonesia. Di tengah situasi tersebut, Lampung justru menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Neraca perdagangan internasional surplus, konsumsi masyarakat tetap kuat, dan kinerja APBN yang terus tumbuh menjadi modal penting untuk menjaga optimisme menghadapi paruh kedua tahun 2026.
Neraca Perdagangan Luar Negeri Surplus, Konsumsi Rumah Tangga dan Inflasi Lampung Terjaga
Meskipun dibayangi proyeksi perlambatan perdagangan global, neraca perdagangan internasional Lampung mampu mencatatkan surplus US$251,32 juta pada Mei 2026. Aktivitas ekspor Mei 2026 sedikit melambat -5,36% (mtm) dan -15,53% (yoy) dampak penurunan ekspor industri pengolahan -24,97% (mtm). Namun, ekspor sektor pertambangan dan pertanian justru meningkat masing-masing 26,32% (mtm) dan 79,63% (mtm).
Di sisi lain, aktivitas impor tumbuh 31,21% (mtm) dan 27,62% (yoy) didorong peningkatan impor konsumsi sebesar 2.189,51% (mtm) dan impor barang modal 97,93% (mtm). Peningkatan impor barang modal memberikan sinyal positif bahwa dunia usaha mulai memperluas kapasitas produksi sebagai bentuk optimisme terhadap prospek permintaan pasar pada periode mendatang.
Dari sisi domestik, Porsi konsumsi rumah tangga yang tinggi (64,05% terhadap PDRB TW I 2026, tumbuh 5,54% yoy), menunjukkan konsumsi masyarakat masih menjadi penopang ekonomi Lampung.
Sementara itu, inflasi Juni 2026 tercatat 2,46% (yoy) dan 0,55% (mtm) masih berada di rentang target inflasi 2,5±1%. Inflasi bulanan terutama disebabkan kenaikan harga bensin, bawang merah, tomat, bawang putih, dan minyak goreng.
APBN Menjadi Bantalan Di Tengah Dinamika Ekonomi
Di tengah kondisi dinamika ekonomi, APBN Regional Lampung terus menjalankan perannya sebagai instrumen yang menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Hingga akhir semester I 2026, Pendapatan Negara membukukan realisasi sebesar Rp6.198,71 miliar atau mencapai 46,21% dari target, tumbuh 19,52% (yoy) didukung kinerja positif Pajak Dalam Negeri sebesar Rp3.927,49 miliar yang tumbuh 25,37% (yoy), Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp1.534,67 miliar yang tumbuh 15,36% (yoy) dan PNBP sebesar Rp736,55 miliar yang tumbuh 1,87% (yoy). Khusus pada Juni 2026, Bea Keluar mengalami lonjakan pertumbuhan 23,83% (yoy) setelah terkontraksi pada bulan-bulan sebelumnya.
Sementara itu, Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp14.594,09 miliar, tercapai 52,18% dari pagu, terkontraksi tipis -1,40% (yoy). Realisasi Belanja Pemerintah Pusat tumbuh 37,68% (yoy) selaras dengan realisasi positif komponennya yaitu Belanja Pegawai (tumbuh 29,76% yoy), Belanja Barang (tumbuh 27,23% yoy), dan Belanja Modal (tumbuh 365,36% yoy). Pada sisi penyaluran TKD, nilainya sendiri mencapai Rp9.673,82 miliar, terkontraksi -13,84% (yoy) akibat penurunan pada realisasi DBH,
DAU, dan Dana Desa.
Hingga Juni 2026, APBN Regional Lampung mencatatkan defisit sebesar Rp8.395,38 miliar, atau lebih rendah 12,69% dibandingkan tahun lalu. Strategi pengelolaan keuangan negara yang menghasilkan defisit masih menjadi pilihan demi mampu menopang aktivitas ekonomi di tengah dinamika global. Dengan kata lain, APBN menjadi bantalan yang meredam dampak gejolak eksternal agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi domestik dan melindungi kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Fasilitas Perpajakan Bagi UMKM dan Pedagang Melalui Digital Marketplace
Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian regulasi perpajakan terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Kebijakan ini menghadirkan kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pengusaha orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun kini dipermanenkan tanpa batasan waktu. Penyesuaian ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan dorongan keberlanjutan bagi ekosistem UMKM di Indonesia.
Dalam upaya menciptakan keadilan dan level playing field di sektor perdagangan, pemerintah juga mempertegas kewajiban perpajakan bagi pedagang digital. Melalui skema pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang maupun jasa secara online. Langkah ini memastikan bahwa prinsip perpajakan yang berlaku pada pedagang di toko fisik, pasar, maupun pusat perbelanjaan juga diterapkan secara konsisten pada ekosistem e-commerce, sehingga mewujudkan kesetaraan beban pajak bagi seluruh pelaku usaha.

