15 Satker Pengelola APBN Menerima Penghargaan Atas Kinerja Tahun 2017
Sebanyak 15 Satker terbaik dari Kementerian/Lembaga di Provinsi Maluku menerima penghargaan atas prestasinya dalam mengelola belanja APBN selama tahun 2017. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt. Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar didampingi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Sudarmanto, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Anggaran Semester II Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku, hari Selasa 20 Februari 2018, bertempat di aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Jalan Pitu Ina No.7 Karang Panjang Ambon. Rakorda tersebut dihadiri oleh undangan sebanyak 112 KPA/PPK satker K/L dan SKPD pengelola dana APBN di Provinsi Maluku .
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Plt. Gubernur Maluku mengapresiasi kinerja penyerapan anggaran belanja APBN di Provinsi Maluku selama TA 2017 yang mencapai Rp9,64 triliun atau 92,29% dari total anggaran sebesar Rp10,44 triliun. Jumlah tersebut melebihi target nasional sebesar 90%. Selanjutnya, beliau berpesan agar para KPA lebih meningkatkan prestasinya di masa mendatang melalui implementasi langkah-langkah strategis pengelolaan anggaran, antara lain: pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran yang baik, efektifitas revisi anggaran, ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak, tidak menunda proses pembayaran, meningkatkan akurasi rencana penarikan dana, pengelolaan uang persediaan, serta antisipasi dan penyelesaian pagu minus .
Penghargaan diberikan kepada 15 satker yang terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu Pagu Besar (di atas Rp75 miliar), Pagu Sedang (antara Rp10 miliar s.d. Rp75 miliar), dan Pagu Kecil (dibawah Rp10 miliar). 5 satker penerima penghargaan untuk kategori Pagu Besar adalah: (1) Korem 151/Binaya XVI/PTM, (2) Makodam XVI/PTM, (3) Satbrimob Polda Maluku, (4) Universitas Pattimura, dan (5) Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Maluku. 5 satker penerima penghargaan untuk kategori Pagu Sedang adalah (1) Paldam XVI/PTM, (2) Ditlanlas Polda Maluku, (3) Rumkit Tk. II JA Latumeten Kesdam XVI/PTM, (4) SUPM Waeheru, dan (5) Ditreskrimum Polda Maluku. 5 penerima penghargaan untuk kategori Pagu Kecil adalah: (1) Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon, (2) Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan Kelas I Ambon, (3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, (4) Ditpamobvit Polda Maluku, dan (5) Kantor Imigrasi Kelas II Tual.
Kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2017 diukur berdasarkan 12 indikator kinerja, yaitu : Pengelolaan UP, Pengelolaan Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Revisi DIPA, Akurasi Halaman III DIPA, LPJ Bendahara, Penyerapan Anggaran, Retur SP2D, Kesalahan SPM, Renkas, Dispensasi SPM, dan Pagu Minus. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Sudarmanto pada sesi pemaparan materi, bahwa ke 12 indikator kinerja dimaksud harus menjadi pedoman satker dalam mengelola belanja secara efektif, efisien dan akuntabel, sehingga diharapkan oleh Sudarmanto akan ada perubahan komposisi penerima penghargaan di tahun 2018 dengan munculnya satker-satker baru yang lebih berprestasi .
Selain itu juga disampaikan oleh Sudarmato mengenai Spending Review 2018 guna melihat efektifitas dan efisiensi belanja negara dari segi value for money . Berdasarkan hasil Spending Review 2018 yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku, dapat diperoleh hasil atas inefisiensi anggaran sebesar Rp. 193,6 milyar lebih. Inefisiensi anggaran ini berasal dari hasil review alokasi (inefisiensi dan duplikasi) , hasil analisis benchmarking dan hasil analisis deviasi kebutuhan . Selanjutnya hasil Spending Review 2018 ini disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dikompilasi secara nasional untuk bahan pengambilan kebijakan pengendalian anggaran belanja di tahun 2018 . Pada sesi acara ini juga diselipkan kiat-kiat serta upaya dari 3 Satker penerima penghargaan yang kiranya dapat menjadi masukan dan referensi bagi satker – satker peserta Rakor.
Pada sesi tanya jawab, ada pertanyaan dari 3 peserta antara lain mengenai kesulitan penyampaian data kontrak sesuai waktu yang ditentukan karena penandatanganan kontrak dalam pagu tertentu yang harus dilaksanakan di eselon I serta kelengkapan Jaminan pekerjaan, adanya kesulitan pelaksanaan anggaran karena perbedaan periode tahun anggaran dan tahun akademik, serta adanya pernyataan satker bahwa semakin sering revisi anggaran akan semakin efektif untuk menyesuaikan kebutuhan dan perubahan kegiatan satker . Menanggapi hal tersebut, Sudarmanto menyatakan bahwa sesuai ketentuan penyampaian data kontrak ke KPPN tetap dilaksanakan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah ditandatangani , sedangkan kesulitan yang disampaikan oleh satker agar dapat diselesaikan secara internal. Untuk pengalokasian dana APBN sudah ditetapkan periodenya yaitu dari Januari hingga Desember tahun berkenaan sehingga kegiatan kalender akademik seharusnya tetap bisa dilaksanakan dengan menyesuaikan alokasi anggaran di tahun anggaran yang berbeda di tiap semesternya. Untuk pengajuan revisi anggaran idealnya dilaksanakan sebanyak 3 tahap yaitu di awal tahun anggaran untuk menyesuaikan kegiatan, pada pertengahan tahun untuk menyesuaikan adanya perubahan kegiatan atau kebijakan anggaran belanja serta diakhir tahun guna menyelesaikan pagu minus . Pernyataan dan tanggapan Sudarmanto tersebut sekaligus menjadi sesi penutup dalam acara Rakor Pelaksanaan Anggaran Semester II Tahun 2017 . (RK)