Fiscal Illusion dalam Pengelolaan Keuangan Daerah: Studi Kasus Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025

(opini oleh Pegawai Kanwil DJPb Provinsi NTB, Muhammad Lutfi Aziz)
Fiscal illusion atau ilusi fiskal adalah kondisi ketika kinerja keuangan pemerintah terlihat baik di permukaan, tetapi sebenarnya tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Istilah ini pertama kali diperkenalkan dalam literatur ekonomi publik untuk menjelaskan bagaimana masyarakat dan bahkan pembuat kebijakan bisa salah menilai kesehatan fiskal karena cara penyajian atau struktur anggaran yang menyesatkan.
Dalam konteks daerah, fiscal illusion sering muncul ketika indikator formal seperti surplus anggaran, peningkatan pendapatan, atau rendahnya defisit digunakan sebagai ukuran keberhasilan, tanpa melihat kualitas belanja dan efektivitas penggunaan anggaran. Fenomena ini menjadi relevan untuk dikaji dalam Kajian Fiskal Regional (KFR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025.
Salah satu indikasi utama fiscal illusion di NTB terlihat dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) konsolidasian tahun 2025. Secara nominal, APBD menunjukkan surplus sekitar Rp3,2 triliun. Pada pandangan pertama, angka ini mencerminkan kinerja fiskal yang sehat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, surplus tersebut bukan hasil efisiensi atau optimalisasi kebijakan, melainkan akibat rendahnya realisasi belanja daerah. Dengan kata lain, pemerintah tidak membelanjakan anggaran sesuai rencana, sehingga menghasilkan sisa lebih anggaran (SILPA) yang besar. Masalah ini menjadi lebih besar dengan melihat bahwa kondisi ini tercemin pada APBD Konsolidasian. Artinya, Secara keseluruhan, kondisi ini terjadi hampir di seluruh pemerintah daerah lingkup Provinsi NTB.
Kemudian, fenomena ini diperkuat oleh struktur belanja yang tidak ideal. Secara konsolidasian, belanja pegawai mencapai lebih dari 44 persen, jauh melampaui batas ideal sebesar 30 persen. Sebaliknya, belanja modal yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 10 persen, jauh di bawah target minimal 40 persen. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa anggaran lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rutin dibandingkan investasi produktif.
Dalam perspektif fiscal illusion, kondisi tersebut menciptakan persepsi keliru bahwa keuangan daerah berada dalam kondisi baik, padahal secara substansi justru kurang produktif. Surplus yang tinggi tidak selalu berarti kinerja yang efisien, melainkan bisa menjadi indikasi lemahnya kapasitas perencanaan dan eksekusi anggaran.
Selain itu, ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat juga memperkuat ilusi fiskal. Pendapatan asli daerah (PAD) di NTB masih relatif kecil dibandingkan dengan dana transfer. Hal ini membuat daerah tampak memiliki kapasitas fiskal besar, padahal sebagian besar sumber daya tersebut tidak berasal dari kemandirian ekonomi lokal. Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi rentan terhadap perubahan kebijakan pusat.
Fiscal illusion juga berdampak pada kualitas kebijakan publik. Ketika pemerintah merasa kondisi fiskalnya “aman”, dorongan untuk melakukan reformasi struktural menjadi lebih lemah. Misalnya, optimalisasi PAD, efisiensi belanja, dan peningkatan investasi publik sering kali tidak menjadi prioritas karena indikator formal sudah terlihat positif.
Untuk mengatasi fiscal illusion, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah daerah perlu menggeser fokus dari sekadar realisasi anggaran ke kualitas belanja. Belanja harus diarahkan pada sektor produktif yang memberikan dampak ekonomi jangka panjang. Kedua, transparansi fiskal harus ditingkatkan dengan menyajikan informasi yang lebih komprehensif, termasuk indikator efektivitas dan outcome pembangunan. Ketiga, kapasitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu diperkuat agar tidak terjadi under-spending yang berulang.
Selain itu, peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD menjadi kunci penting. Digitalisasi sistem pajak daerah, perluasan basis pajak, dan penguatan sektor ekonomi lokal dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
Sebagai penutup, fiscal illusion merupakan tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Kasus NTB tahun 2025 menunjukkan bahwa indikator fiskal yang terlihat positif tidak selalu mencerminkan kondisi yang sehat. Oleh karena itu, evaluasi fiskal harus dilakukan secara lebih mendalam dan berorientasi pada kualitas, bukan sekadar angka. Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat benar-benar mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi)


