Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355
Email: skkintb@gmail.com
| Regulasi Terkait Layanan Informasi Publik | |
| UU No. 14 Tahun 2008 | Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| PP No. 61 Tahun 2010 | Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
| Perkip No. 1 Tahun 2010 | Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
| Perkip No. 1 Tahun 2013 | Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
| Perma No. 2 Tahun 2011 | Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengekta Informasi Publik di Pengadilan |
| KMA No. 085 Tahun 2011 | Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MK tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri |
| PMK 89/PMK.01/2017 | Tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan |
| PERKI 1 Tahun 2017 | Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik |
| Perki 1 Tahun 2021 | Tentang Layanan Informasi Publik |
| PMK 110/PMK.01/2022 | Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| KMK 351/KMK.01/2022 | Tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| Regulasi Terkait Layanan Informasi Publik | |
| UU No. 14 Tahun 2008 | Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| PP No. 61 Tahun 2010 | Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
| Perkip No. 1 Tahun 2010 | Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
| Perkip No. 1 Tahun 2013 | Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
| Perma No. 2 Tahun 2011 | Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengekta Informasi Publik di Pengadilan |
| KMA No. 085 Tahun 2011 | Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MK tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri |
| PMK 89/PMK.01/2017 | Tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan |
| PERKI 1 Tahun 2017 | Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik |
| Perki 1 Tahun 2021 | Tentang Layanan Informasi Publik |
| PMK 110/PMK.01/2022 | Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| KMK 351/KMK.01/2022 | Tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| Regulasi Terkait Layanan Informasi Publik | |
| UU No. 14 Tahun 2008 | Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| PP No. 61 Tahun 2010 | Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
| Perkip No. 1 Tahun 2010 | Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
| Perkip No. 1 Tahun 2013 | Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
| Perma No. 2 Tahun 2011 | Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengekta Informasi Publik di Pengadilan |
| KMA No. 085 Tahun 2011 | Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MK tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri |
| PMK 89/PMK.01/2017 | Tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan |
| PERKI 1 Tahun 2017 | Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik |
| Perki 1 Tahun 2021 | Tentang Layanan Informasi Publik |
| PMK 110/PMK.01/2022 | Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| KMK 351/KMK.01/2022 | Tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |


PENGARAH
Ratih Hapsari Kusumawardani, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KETUA
Sukirno, Kepala Bagian Umum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
SEKRETARIS
Agus Setia Budi, Kepala Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KOORDINATOR BIDANG PENGELOLA INFORMASI
Acil Novrianto, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KOORDINATOR BIDANG PELAYANAN INFORMASI
Bima Surya Prana, Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
KOORDINATOR BIDANG PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
Candra Kirana Kupang, Kepala Subbagian Penilaian Kinerja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
KOORDINATOR BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Bayu Heri Wicaksono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
ANGGOTA
Muhammad Lutfi Aziz, Pelaksana Subbagian TURT,
Muhamad Pangesthu Malik Fardaa, Pelaksana Subbagian TURT,
LL Hardiman Dasafri, Pelaksana Subbagian Penilaian Kinerja,
Agnes Novitasari, Pranata Keuangan APBN Terampil,
Ni Luh Putu Withari Asriningsih, Pelaksana Seksi PPA I-A,
Kanti Rahmawati, Pelaksana Seksi PSAPP,
Moh Almuwafiqi Imaduddin, Pelaksana Seksi PPA II.
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
ETIKA DALAM BERORGANISASI
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
ETIKA DALAM BERORGANISASI
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
ETIKA DALAM BERORGANISASI
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
9. 7. 5. 
Tahun 2023 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki Perjanjian Kinerja oleh pemilik peta yang terdiri dari 4 (empat) Perspective yaitu :
1. Stakeholder Perspective
2. Customer Perspective
3. Internal Process Perspective
4. Learning & Growth Perspective
Masing-masing perspective tersebut memiliki sasaran strategis yang berjumlah 10 (sepuluh) Sasaran Strategis yaitu:
1. Perbendaharaan Negara yang optimal dan akuntabel
2. Dukungan manajemen yang efektif
3. Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan
4. Pelaksanaan anggaran yang optimal
5. Pengelolaan kas yang prudent, efektif, dan efisien
6. Pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel
7. Pembinaan pelaksanaan tugas khusus yang berkualitas
8. Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif
9. Organisasi dan SDM yang unggul dan adaptif
10. Penguatan pengelolaan keuangan dan BMN yang andal
Adapun hubungan setiap Sasaran Strategis terpetakan sebagaimana gambar diatas.
Selanjutnya dari Sasaran Strategis tersebut telah diturunkan 20 (dua puluh) Indikator Kinerja Utama yang memiliki trajectory secara periodik sebagaimana gambar dibawah ini.



Selain itu, untuk menunjang ketercapaian target pada IKU yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan dan pencapaian targetnya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki Inisiatif Strategis guna memastikan action plan agar tercapai secara maksimal. Adapun Inisatif Strategis pada tahun 2023 adalah sebagai berikut.


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402