Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Dispensasi Besaran Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

No. Komponen Keterangan
 1.  Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.05/2021 j.o PMK 196/PMK.05/2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 Tahun 2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2.   Persyaratan Pelayanan
  1. Surat pemintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP
  2. Surat pernyataan KPA
3.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP beserta dokumen pendukung
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa:
    1. kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai;
    2. frekuensi penggantian UP Tunaitahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan
    3. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
  3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP.
  4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP.
4.   Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja
5.   Biaya/Tarif  Nol Rupiah / Tanpa Biaya
6.   Produk Pelayanan Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.
7.   Akses Layanan Menyampaikan surat ke Kanwil DJPb Provinsi NTB

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search