
Mataram – Dalam rangka memperkuat implementasi pengarusutamaan gender (PUG) di lingkungan kerja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Pengarusutamaan Gender pada Selasa, 2 April 2026 bertempat di ruang serbaguna Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim PUG Kanwil DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, dan diikuti oleh seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan Kanwil DJPb NTB. Internalisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya kesetaraan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Pengarusutamaan gender sendiri merupakan komitmen pemerintah yang telah diamanatkan melalui berbagai regulasi, antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, serta tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu prioritas pembangunan. Di lingkungan Kementerian Keuangan, implementasi PUG juga didukung oleh berbagai kebijakan internal seperti PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 serta KMK Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi PUG.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penyegaran materi mengenai konsep dasar pengarusutamaan gender, urgensi penerapannya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta contoh implementasi PUG di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan dokumentasi materi pada halaman 5, disampaikan berbagai topik mulai dari konsep gender, urgensi implementasi PUG, hingga kebijakan responsif gender di lingkungan DJPb.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang membahas beragam perspektif terkait gender di Indonesia. Salah satu contoh yang diangkat adalah sistem sosial masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, sebagai ilustrasi keberagaman cara pandang terhadap peran gender di masyarakat.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh pegawai memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait konsep dan implementasi pengarusutamaan gender, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya menghargai keberagaman perspektif dalam lingkungan kerja.
Melalui internalisasi ini, Kanwil DJPb NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan prinsip kesetaraan gender tidak hanya dalam lingkungan internal organisasi, tetapi juga dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan dan layanan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan.




