Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
ETIKA DALAM BERORGANISASI
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
ETIKA DALAM BERORGANISASI
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
ETIKA DALAM BERORGANISASI
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
9. 7. 5.
Tahun 2023 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki Perjanjian Kinerja oleh pemilik peta yang terdiri dari 4 (empat) Perspective yaitu :
1. Stakeholder Perspective
2. Customer Perspective
3. Internal Process Perspective
4. Learning & Growth Perspective
Masing-masing perspective tersebut memiliki sasaran strategis yang berjumlah 10 (sepuluh) Sasaran Strategis yaitu:
1. Perbendaharaan Negara yang optimal dan akuntabel
2. Dukungan manajemen yang efektif
3. Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan
4. Pelaksanaan anggaran yang optimal
5. Pengelolaan kas yang prudent, efektif, dan efisien
6. Pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel
7. Pembinaan pelaksanaan tugas khusus yang berkualitas
8. Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif
9. Organisasi dan SDM yang unggul dan adaptif
10. Penguatan pengelolaan keuangan dan BMN yang andal
Adapun hubungan setiap Sasaran Strategis terpetakan sebagaimana gambar diatas.
Selanjutnya dari Sasaran Strategis tersebut telah diturunkan 20 (dua puluh) Indikator Kinerja Utama yang memiliki trajectory secara periodik sebagaimana gambar dibawah ini.
Selain itu, untuk menunjang ketercapaian target pada IKU yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan dan pencapaian targetnya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki Inisiatif Strategis guna memastikan action plan agar tercapai secara maksimal. Adapun Inisatif Strategis pada tahun 2023 adalah sebagai berikut.
TUGAS & FUNGSI KANTOR WILAYAH
Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas :
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402