Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rapat Persiapan dan Penandatanganan Kontrak Distribusi Beras Kegiatan OAB Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026

Jayapura, 2–4 Maret 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat Persiapan dan Penandatanganan Kontrak Distribusi Beras Kegiatan Ongkos Angkut Beras (OAB) bagi ASN Distrik Pedalaman Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kasuari Lantai 8, Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kota Jayapura.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah distrik pedalaman dengan kondisi geografis yang sulit dan akses transportasi terbatas. Distribusi beras di wilayah Papua Pegunungan yang sebagian besar hanya dapat dijangkau melalui transportasi udara maupun jalur khusus, memerlukan perencanaan yang matang, pengendalian kontrak yang cermat, serta koordinasi intensif antar pihak terkait.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua,  Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OAB PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Pegunungan, Direktur Utama PT. Irian Bhakti Papua (Perseroda) selaku penyedia jasa, Pengelola Keuangan Satker Kanwil DJPb Provinsi Papua (BA BUN 999.08.999292), serta pihak penjamin pelaksanaan pekerjaan.

Agenda kegiatan meliputi pemaparan teknis persiapan penandatanganan kontrak, pembahasan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), serta penandatanganan kontrak distribusi beras apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Jaminan Pelaksanaan Pengadaan Jasa OAB bersama pihak asuransi sebagai bentuk pemenuhan aspek legal dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan kontrak.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan komitmen seluruh pihak agar pelaksanaan distribusi beras dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penandatanganan kontrak bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi titik awal tanggung jawab bersama dalam memastikan distribusi beras tepat waktu dan tepat sasaran bagi ASN yang bertugas di distrik pedalaman Papua Pegunungan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait ruang lingkup pekerjaan, jadwal distribusi, mekanisme pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta langkah mitigasi terhadap potensi kendala di lapangan. Dengan perencanaan dan koordinasi yang baik, pelaksanaan Kegiatan OAB Tahun 2026 di Provinsi Papua Pegunungan diharapkan dapat berjalan tertib administrasi serta memberikan manfaat optimal bagi ASN yang mengabdi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

  

IKUTI KAMI

        

LAYANAN PENGADUAN

  

Search