Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512
Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan merupakan salah satu wujud dari komitmen Kementerian Keuangan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas, terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (proses bisnis), dan sumber daya manusia (SDM). Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat mengikuti penilaian akselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2023 ini. Hal ini sejalan dengan Nota Dinas dari Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-12/PB/PB.1/2021 tentang Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2023; Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-43/PB/2019 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berbagai wujud publikasi telah dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat sebagai bukti komitmen dan dukungan dalam perwujudan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) seperti pemasangan spanduk Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di halaman depan kantor yang dapat dilihat oleh satuan kerja dan masyarakat luas serta publikasi lainnya melalui media sosial.
Dengan adanya publikasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini diharapkan seluruh pegawai, satuan kerja, dan masyarakat luas dapat mengetahui dan mendukung perwujudan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat menjadi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam rangka menerapkan dan menjaga netralitas pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai pada hari Jumat, 03 Februari 2023 bertempat di halaman Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat yang diikuti oleh semua pejabat dan pegawai.


Seluruh pegawai perempuan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat mengenakan kebaya pada hari Selasa pertama setiap bulan dalam rangka Gerakan #SelasaBerkebaya di Lingkungan Kementerian Keuangan. Gerakan #SelasaBerkebaya ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelestarian budaya Indonesia, meningkatkan rasa nasionalisme, menggali kreativitas, dan inovasi budaya tradisional, serta untuk menggaungkan kembali program Tim Pengarusutamaan Gender Kementerian Keuangan untuk mendukung Gerakan Nasional Indonesia Berkebaya.

"Kebaya" sendiri berasal dari kata "Abaya" yang artinya jubah atau pakaian. Kebaya yang identik dipakai perempuan Indonesia ini melambangkan kesederhanaan, keanggunan, kelembutan dan keteguhan perempuan Indonesia. Kebaya yang dikenakan oleh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat pun beragam mulai dari kebaya kutu baru, kebaya encim, hingga kebaya modern dengan paduan kain brokat.
DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023 merupakan dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sebagai pengendali, pelaporan, pengawasan, dan perangkat akuntansi pemerintah.
“APBN 2023 harus kembali disehatkan dengan level deficit kembali dibawah 3% PDB setelah melewati APBN extraordinary dengan level deficit diatas 3% di tahun 2020-2022. Perumusan kebijakan dan respon APBN untuk menangani pandemic dan memulihkan ekonomi telah menghasilkan APBN yang responsif, tepat waktu, serta fleksibel. Namun, APBN tetap efektif dan akuntabel dalam menghadapi tantangan pandemic dan mengawal serta mempercepat proses pemulihan ekonomi yang kompleks dan menghadapi gejolak ekonomi global yang menantang” tutur Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat dalam sambutannya.
Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023 Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 bertempat di Graha Sandeq, Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan DIPA dilakukan secara simbolis kepada 28 Satuan Kerja Lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Rangkaian Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Buku Alokasi TKD kepada para bupati di Provinsi Sulawesi Barat. Alokasi TKD diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp1,549 T, Kabupaten Mamuju sebesar Rp1,024 T, Kabupaten Majene sebesar Rp768,68 M, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp724,48 M, Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp572,22 M, Kabupaten Mamasa sebesar Rp927,97 M, dan Kabupaten Polman sebesar Rp1,241 T.
Dalam sambutannya saat menghadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023, Akmal Malik selaku PJ Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi. “Kuncinya itu ada di kolaborasi, tidak ada pilihan lain kita harus mengalokasikan anggaran kita secara bersama”.
PJ Gubernur melalui kesempatan ini juga menekankan kepada para OPD untuk terus memaksimalkan realisasi pelaksanaan anggaran yang dikelola. Di samping itu, DIPA dan TKD yang diperolah diharapkan dapat segera dieksekusi di awal tahun.
Menutup acara, disampaikan penghargaan Wajar Tanpa Pengcualian sebagai apresiasi kepada entitas pelaporan yang memperoleh opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas pencapaian opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dan Penghargaan WTP minimal 5x berturut-turut kepada Entitas Pelaporan yang memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan sejak tahun 2017.
Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 dan untuk menggaungkan secara terus menerus semangat anti korupsi kepada seluruh insan perbendaharaan. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan rangkaian acara sebagai berikut:
1. Pemasangan Banner Anti Korupsi pada Pintu Masuk Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Barat dan pada Ruang Layanan
2. Kuis Anti Korupsi Secara Online yang diikuti oleh Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat, KPPN Mamuju dan KPPN Majene
3. Penyuluhan Anti Korupsi oleh PAKSI KPPN Mamuju (Bapak Muhammad Yassin)
Mengawali bulan Desember dan merupakan penghujung tahun anggaran 2022, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat bersama KPPN Mamuju dan KPPN Majene pada hari kamis tanggal 1 desember 2022 mengadakan kegiatan Sosialisasi Integrasi Belanja Pegawai bagi satker Lingkup Kementerian Agama, integrasi belanja pegawai dimaksud akan berlaku mulai tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat Bapak M. Syaibani, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan terus berinovasi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para ASN sehingga ASN tersebut diharapkan dapat memberikan layanan lebih baik lagi kepada masyarakat.
Selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa pengintegrasian belanja pegawai juga dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi belanja pegawai, sehingga kedepannya tidak ada lagi pagu minus belanja pegawai, dan satker tidak direpotkan lagi dengan membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Pegawai KPPN Mamuju dan Pegawai KPPN Majene, para narsumber dalam paparannya mengingatkan kembali kepada satker lingkup Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, agar sebelum melakukan integrasi pembayaran memastikan bahwa hak-hak pegawai di Bulan Desember telah dibayarkan semua dan tidak ada yang terlewat.
Sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Presiden telah memberikan instruksi kepada seluruh elemen pemerintahan terkait untuk melakukan upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi pada pelaksanaan PBJ Pemeritah.
Melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global. Informasi lebih lanjut terkait P3DN dapat dilihat dalam gambar terlampir.





Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.01/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara telah dilaksanakan Rapat Pemantauan Risiko Triwulan III Tahun 2022 bersamaan dengan Dialog Kinerja Organisasi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 secara hybrid yang diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat, KPPN Mamuju serta KPPN Majene.