Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas mengawal pelaksanaan APBN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan anggaran pada satuan kerja sebagai bentuk pembinaan dan upaya memastikan APBN telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bentuk follow up dan pembinaan, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan reviu pelaksanaan APBN dan telah dituangkan dalam Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester I Tahun 2021 yang merupakan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja Kementerian dan Lembaga di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan RPA ini, Tim penyusun RPA Kanwil DJPb Sultra membahas terkait overview pelaksanaan anggaran, analisis permasalahan pelaksanaan anggaran, rekomendasi atas permasalahan pelaksanaan anggaran, dan early warning untuk pelaksanaan anggaran di semester II. Simak selengkapnya pada tautan https://s.id/RPASultra-Smt12021.