
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pembinaan Akuntansi dan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kabupaten Kolaka pada 30 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka dan dihadiri oleh jajaran pejabat BKAD serta perwakilan Kanwil DJPb dan KPPN Kolaka.
Pembinaan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), meningkatkan akurasi pencatatan transaksi, dan memperbaiki rekonsiliasi data antarperangkat daerah. Hal ini penting untuk menjaga kualitas LKPD sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam diskusi, BKAD Kolaka menyampaikan bahwa penyusunan LKPD telah dilakukan tepat waktu dan sesuai format. Namun, masih ditemukan sejumlah perbedaan pencatatan, antara lain pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Selain itu, terdapat perbedaan Bagan Akun Standar (BAS) antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tantangan dalam penyusunan laporan konsolidasian.
Kanwil DJPb mendorong penyesuaian format laporan keuangan dengan sistem SIPD-RI level 5 dan menegaskan pentingnya sinkronisasi data agar informasi keuangan dapat tersaji secara real-time . Pemerintah Kabupaten Kolaka juga berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor tenaga kerja asing, meski masih menghadapi keterbatasan data.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pusat semakin solid dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.



