Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Menjaga Tradisi Opini WTP, DJPb Sulawesi tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara Sinergi Perkuat Kualitas Pelaporan Keuangan

 

 

Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah garis akhir dari sebuah proses akuntabilitas, melainkan titik awal untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Memasuki masa penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menunjukkan sinergi yang solid untuk memastikan standar keakuratan dan transparansi data terus terjaga.

 

Melalui kegiatan yang diselenggarakan di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kanwil DJPb Sulawesi tenggara hadir langsung memberikan pendampingan teknis kepada jajaran pejabat penatausahaan keuangan (UAPPA-W dan UAKPA) lingkup Polda Sulawesi tenggara. Keakraban kolaborasi ini terbangun atas dasar kepedulian bersama terhadap kualitas laporan, di mana Polda Sulawesi tenggara sendiri telah berkontribusi signifikan dalam menopang perolehan opini WTP ke sepuluh kalinya secara berturut-turut pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun lalu.

 

Dalam arahannya, narasumber dari Kanwil DJPb tidak sekadar memaparkan aturan, tetapi juga memetakan strategi praktis menghadapi dinamika pelaporan terkini. Perhatian utama diarahkan pada ketatnya timeline rekonsiliasi, penguasaan modul tutup buku persediaan hingga aset tetap, hingga penerapan penyesuaian akrual yang menjadi ruh dari akuntansi pemerintah. Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai pengembalian penggunaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada laporan interim, yang sebelumnya perlu diadaptasi kebijakannya.

 

Lebih dari sekadar memenuhi kepatuhan administratif, kegiatan ini menjadi ajang untuk menanamkan mindset bahwa setiap angka yang dicatat dalam laporan keuangan harus memenuhi karakteristik kualitatif—mulai dari relevansi, keandalan, hingga dapat dipahami dan dibandingkan. Dengan membekali para operator lapangan mengenai pengelolaan To Do List (TDL) hingga mekanisme penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), potensi kesalahan teknis di akhir periode dapat ditekan seminimal mungkin.

 

Sinergi antara DJPb selaku treasurer dan financial advisor dengan Polda Sulawesi tenggara ini membuktikan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara memerlukan komunikasi yang intensif dan berkelanjutan. Melalui pemahaman yang menyeluruh atas kebijakan terkini dan evaluasi atas temuan tahun sebelumnya, Polda Sulawesi tenggara dipastikan siap menyusun laporan keuangan yang tidak hanya tepat waktu, tetapi juga merepresentasikan akuntabilitas publik yang sebenar-benarnya.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search