
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan urat nadi pembiayaan pemerintahan dan layanan publik di daerah. Namun, efektivitas dana tersebut sangat bergantung pada ketepatan pengawasan dan pemahaman mendalam atas regulasinya. Menjaga keselarasan persepsi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen memperkuat ekosistem pengawasan keuangan daerah dengan menjadi narasumber utama dalam Pelatihan Mandiri yang diselenggarakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang mengangkat tema besar mengenai Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) ini menjadi ajang strategis untuk menyamakan langkah antara pengelola keuangan negara dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Di tengah dinamika kebijakan fiskal Tahun 2026, pemahaman yang utuh mengenai penyederhanaan syarat penyaluran, penajaman mekanisme DBH earmarked, hingga konsekuensi hukum atas keterlambatan pemenuhan syarat menjadi bekal krusial bagi para pengawas di lapangan.
Lebih dari sekadar transfer ilmu teknis, forum ini berhasil mengurai berbagai paradoks dan tantangan riil dalam tata kelola keuangan daerah. Diskusi menembus ranah filosofis, seperti bagaimana memaknai DBH Cukai Hasil Tembakau yang harus mampu membalikkan dampak negatif konsumsi menjadi manfaat bagi masyarakat daerah penghasil. Yang tak kalah menarik, perhatian para peserta terfokus pada upaya menggeser paradigma lama. Tantangan ke depan bukan lagi sekadar bagaimana membuat anggaran terserap habis, melainkan bagaimana mendorong spending better yang berujung pada outcome kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
Berbagai isu teknis yang kerap menjadi ganjalan di lapangan, mulai dari mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPG), kompleksitas reviu Koumpelke Dana Mendesak Prioritas (KDMP), hingga akurasi data dasar perhitungan alokasi, turut dibedah dan dicarikan jalan penyelesaiannya. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan keuangan daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi yang terintegrasi.
Melalui perannya sebagai Regional Chief Economist dan Treasury Financial Advisor, Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara terus memantapkan posisinya tidak hanya sebagai penyalur dana, tetapi juga sebagai jembatan aspirasi dan solusi bagi pemerintah daerah. Sinergi yang terbangun dengan BPKP ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih proaktif. Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan mulia: memastikan bahwa setiap rupiah transfer fiskal yang mengalir ke daerah benar-benar tersalurkan secara akuntabel, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.



