
Sebagai kementerian yang baru terbentuk dari hasil restrukturisasi fungsi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah menghadapi tantangan tersendiri dalam mengelola siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun pertamanya. Untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan optimal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2026 untuk seluruh satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.30 hingga 11.30 WITA, diikuti oleh enam satker meliputi Kanwil Kemenhaj Provinsi Sulawesi Tenggara serta kantor Kemenhaj di Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka, Konawe, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
Forum ini digelar sebagai wujud fungsi pembinaan dan supervisi Kanwil DJPb terhadap satker-satker dengan capaian IKPA yang masih memerlukan akselerasi, sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Mengingat satker Kemenhaj baru efektif menerima DIPA Tahun Anggaran 2026 pada 17 April 2026, forum ini menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi kendala di lapangan, sekaligus menyampaikan langkah percepatan menjelang triwulan III.
Dari sisi realisasi anggaran hingga akhir Juli 2026, tingkat penyerapan bervariasi di setiap satker, mulai dari Kemenhaj Konawe yang mencatat realisasi tertinggi sebesar 44%, disusul Kemenhaj Kota Kendari (40%), Kemenhaj Kolaka (33%), Kemenhaj Baubau (27%), dan Kemenhaj Kolaka Utara (29%), sementara Kanwil Kemenhaj Provinsi Sulawesi Tenggara masih berada pada angka 10% akibat prioritas realisasi dana operasional haji dari pusat. Sejalan dengan itu, nilai IKPA Triwulan II 2026 menunjukkan capaian yang cukup beragam, dengan Kemenhaj Kolaka Utara mencatat nilai tertinggi sebesar 89,07, diikuti Kanwil Kemenhaj Prov Sulawesi Tenggara (88,81), Kemenhaj Kolaka (84,69), Kemenhaj Konawe (82,64), Kemenhaj Baubau (79,07), dan Kemenhaj Kota Kendari (75,16).
Sesi diskusi menjadi bagian paling substansial dari forum ini, di mana masing-masing satker menyampaikan kendala spesifik yang dihadapi. Sejumlah satker mengungkapkan bahwa penyerapan belanja pegawai masih tertahan karena pembayaran uang makan dan uang lembur PPPK yang belum terealisasi, sementara penyerapan belanja barang terkendala kelengkapan dokumen pembayaran seperti faktur pajak dari kontrak sewa kendaraan. Tantangan lain yang muncul secara merata adalah keterbatasan sumber daya manusia pengelola keuangan, di mana pengoperasian aplikasi keuangan pada banyak satker masih bertumpu pada satu orang pegawai, ditambah proses pembelajaran yang masih berlangsung terkait penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA.
Perhatian khusus diberikan kepada Kanwil Kemenhaj Provinsi Sulawesi Tenggara, yang selain menghadapi kendala serupa, juga memiliki tanggung jawab mengawal pembangunan Pusat Layanan Haji. Mengingat tambahan pagu belanja modal baru diterima pada Juni 2026, waktu pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan fisik menjadi lebih terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan realisasi di akhir tahun anggaran apabila tidak dikawal secara intensif.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada seluruh satker Kemenhaj. Setiap satker diminta lebih proaktif meminta kelengkapan dokumen pembayaran kepada vendor agar realisasi belanja dapat segera dieksekusi, serta didorong untuk berkoordinasi dengan Kanwil terkait penyesuaian sumber daya manusia pengelola keuangan agar tidak lagi bertumpu pada satu pegawai. Satker juga diimbau segera menyusun perencanaan belanja yang matang hingga akhir tahun dan memastikan penyerapan Belanja Pegawai dan Belanja Barang mencapai minimal 70% dari pagu pada triwulan III, sehingga tidak membebani nilai IKPA. Khusus terkait pembangunan Pusat Layanan Haji, diperlukan dukungan dan pengawalan intensif dari Kantor Pusat Kementerian Haji untuk mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.
Sebagai simpulan, forum ini menegaskan empat area fokus perbaikan ke depan: penataan sumber daya manusia pengelola keuangan di satker, penyelarasan target penyerapan triwulanan dengan pengendalian deviasi Halaman III DIPA di bawah ambang batas 5%, akselerasi eksekusi belanja modal agar terhindar dari mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), serta peningkatan akurasi dan ketepatan waktu pelaporan capaian output. Melalui forum diskusi yang intensif ini, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen terus mendampingi satker-satker Kementerian Haji dan Umrah agar pelaksanaan anggaran di tahun pertama kementerian baru ini dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan mendukung kelancaran pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.



